Sidang Pelanggar Prokes Pesta Pernikahan dan Orkes, Jaksa Dikesampingkan

surabayapagi.com
Dalam persidangan Prokes pihak kejaksaan diduga tidak dilibatkan. SP/Gan

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Sidang operasi Yustisi terhadap pelanggar Protokoler Kesehatan (Prokes) pelaksanaan acara pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa, (3/8/2021).

Dalam persidangan tersebut dipimpin Hakim Agus Eman SH, dan Ivan Budi SH, M. Hum. Dalam sidang itu penggugat hadir dari Satpol PP dan pihak kepolisian. Unik berdasarkan pantauan Surabayapagi pihak Kejaksaan selaku Jaksa penuntut umum (JPU) diduga dikesampingkan tidak ada dalam persidangan tersebut. Sementara hakim memutuskan denda sebesar Rp 22 juta.

Para pelanggar prokes yang disidang antara lain H Ismail selaku tuan rumah, Suyadi pemilik Orkes Ardila, 5 orang penyanyi dan 1 anak dibawah umur, termasuk juga 4 orang musisi dan 4 orang tamu undangan.

Dalam sidang tersebut hakim menetapkan bahwa mereka telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 tahun 2020 Pasal 7 dan harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa para pelanggar Prokes atas nama H. Ismail  selaku tuan rumah didenda sebesar Rp 8.000.000,00, pemilik hiburan orkes didenda Rp 4.000.000.00. Sedangkan para pelaku seni yakni penyanyi dan musisi masing-masing sebanyak 9 orang didenda Rp 1.000.000 sehingga mencapai total Rp 9.000.000.

Selain itu tamu undangan masing-masing 4 orang dikenakan denda per orang Rp 250.000 jadi total Rp 1.000.000.00, termasuk juga 1 penyanyi anak di bawah umur tidak luput dari sanksi denda Rp 30.000.

“Total denda keseluruhan Rp 22.030.000.00,” ungkap hakim saat menyampaikan putusannya. gan

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru