Tak Ditanggapi, 5 Korban Penipuan Investasi Alkes Kembali Datangi Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
Kuasa hukum Dr Hadi Pranoto,SH,MH dan kelima korban penipuan alkes

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tidak ada tanggapan dari pihak Polrestabes Surabaya terkait laporan yang di ajukan penipuan berkedok investasi alat kesehatan(alkes), lima korban kembali mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin (25/4/2022).

Penipuan investasi alat kesehatan yang merugikan hingga miliaran rupiah ini, lima korban didampingi kuasa hukumnya di polrestabes Surabaya.

Baca juga: BRI Ingatkan Berbagai Modus Penipuan Online

Melalui kuasa hukum Dr. Hadi Pranoto, SH, MH, mengatakan, kelima korban sebagai kliennya mempertanyakan tindak lanjut proses hukum terkait penanganan laporan penipuan berkedok investasi Alkes yang tak kunjung ada kepastian hukum dari Polrestabes Surabaya.

"Laporan yang kita sampaikan sudah cukup lama, sekitar dua bulan lebih. Kami ingin minta penjelasan, sampai dimana prosesnya, Kami ingin kepastian penanganan proses hukumnya," ujar Hadi di Mapolrestabes Surabaya.

Kuasa hukum kelima korban, Hadi mempertanyakan proses penanganan yang dilakukan polisi terkait laporan kelima korban sebagai kliennya laporan sudah sampai mana.

Baca juga: Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Sebesar Rp 401,5 T

"Intinya, polisi jangan ikut irama terlapor. Karena ya itu korban ada, kerugian ada dan cara melakukan penipuan dan bukti-buktinya ada. Dan ini tidak ada hubungan degan pihak lain. Karena yang melakukan ya suami-istri itu, pakai bendera Gresindo, milik pasangan suami-istri itu, sehingga polisi jangan terbawa irama terlapor. Ini yang kita kawal," tegas Hadi.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun, penyidik yang menangangi kasus itu setelah Lebaran Idul Fitri dan melakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan.

Penyidik Tipidter Polrestabes akan minta seluruh pelapor akan dimintai kesaksian sebagai saksi korban, dan penyidik akan meminta keterangan ke rumah sakit yang namanya dicatut oleh terlapor untuk membuktikan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipakai untuk menipu tersebut fiktif.

Baca juga: Awas, Orang Berpura-pura Petugas Bank

Sehingga kemudian penyidik akan memanggil terlapor, dan para korban dengan harapan status terlapor segera dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Sekadar diketahui, lima orang korban penipuan berkedok investasi alkes melaporkan pasangan suami-istri HGB dan GVH ke Polrestabes Surabaya pada Jumat, 25 Februari 2022.

Akibat penipuan tersebut, mereka melaporkan dugaan perkara penipuan investasi alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah ke Polrestabes Surabaya.min

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru