Vonis Mati Sambo, Aspirasi Rakyat

surabayapagi.com
Anggota Komisi III DPR Partai Demokrat Santoso

Saya menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Menurut saya vonis terhadap Sambo merupakan hak mutlak majelis hakim yang tak bisa diintervensi pihak manapun.

Ini dengan pikiran meskipun keputusan hakim adalah bebas merdeka tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keputusan itu cocok itu dengan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya saya sudah meminta majelis hakim untuk memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, seberat-beratnya.

Saya menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya yang melanggar hukum.

Saya minta hukum Sambo, dengan seberat-beratnya karena yang bersangkutan saat melakukan itu adalah sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan seadil-adilnya.

Saya nyataka hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa jadi efek jera bagi para penegak hukum lainnya. Dia juga meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hukuman mati ini agar menjadi efek jera bagi penegak hukum agar tidak melakukan perbuatan seperti ini dan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Bagi saya hukuman berat terhadap Ferdy Sambo juga menjadi bukti bahwa hakim bekerja berdasarkan keadilan. Bukan pesanan pihak tertentu.

Ini sebagai manifestasi dan bukti bahwa hakim benar-benar bekerja berdasarkan keadilan, bukan karena pesanan dari pihak-pihak tertentu. n jk, rmc

 

*) Disampaikan Santoso kepada wartawan, Senin (13/2/2023)

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru