Pelaku Pesta Seks Homo Divonis Beda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pesta seks homo yang melibatkan tujuh kaum pecinta sejenis sebagai terdakwa. Sidang di ruang Tirta ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Dari ketujuh terdakwa, hanya dua terdakwa yang dituntut lebih tinggi yaitu terdakwa Jarot Pahala Andreas dan terdakwa Ahmad Sodik yang dituntut tiga tahun hukuman penjara. Sedangkan lima terdakwa lainnya, masing-masing dituntut lebih rendah, yaitu dua tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Sedangkan, penyesalan para terdakwa dijadikan jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan. Usai berkas tuntutan dibacakan jaksa, majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan pembelaan serta langsung pembacaan vonis. Oleh majelis hakim, terdakwa Jarot Pahala Andreas dan Ahmad Sodik dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan lima terdakwa lain yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa, akhirnya oleh hakim hanya divonis 1,5 tahun penjara. Untuk diketahui, pesta seks kaum homo itu diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pesta seks nyeleneh itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) blackberry messenger (BBM). Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta di kamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, kondom bekas dan baru, tisu, pakaian dalam, kendaraan bermotor R2 dan R4, senjata tajam, buku rekening bank, uang sebesar Rp 1,1 juta, buku daftar tamu, tagihan hotel, sampah tisu, TV, tas serta USB berisi video porno homo. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, adalah Fendi, 25, warga Kupang NTT yang kos di Jl YKP Pandugo, Jarot Pahala Andreas, 43, warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro, 40, warga Sleman Jogja, Ahmad Salamun, 35, warga Ngingas Sidoarjo. Selain itu ada Andreas Lukita, 25, warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan, 44, warga Kedamean Gresik dan Ken Haris, 23, warga Waru Sidoarjo. Dari pemeriksaan penyidik, kelima pelaku ini mengidap HIV. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nbd
Tag :

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…