Surat Keputusan Golkar Usung Ridwal Kamil Bocor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Draf surat keputusan DPP Golkar untuk mengusung Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jabar beredar luas. Walaupun daam draft tersebut tidak terdapat tanggal, hanya tercantum September 2017 namun surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi membenarkannya. Menurut Dedi, surat itu baru draf dan belum diberi stempel. "Betul itu (surat) dari DPP (Golkar) dan keburu ada yang membocorkan," kata Dedi Namun ia mempertanyakan tentang keabsahan tandatangan Ketua Umum Setyo Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Mengingat Setya Novanto yang sedang dirawat di rumah sakit karena sakit jantung. "Setahu saya ketua umum Pak Setya Novanto lagi sakit jantung, dirawat di rumah sakit. Masa iya sih orang yang dirawat baru operasi jantung masih sempat-sempatnya tanda tangan dan membahas pencalonan gubernur Jawa Barat dan wakil gubernur Jawa Barat, persoalan yang menyangkut hidup 46 juta penduduk Jawa Barat dan kelangsungan Partai Golkar Jawa Barat," kata Dedi. Selain kejanggalan dalam tandatangan, lanjut Dedi, rangkaian rapat pembahasan pencalonan yang tertera dalam surat itu diklaim tidak benar dan tidak terjadi. Dalam surat itu, tercantum keputusan pemasangan Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien berdasarkan hasil rapat pada 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota. Lalu 1 Juli 2017, 1 Agustus 2017 dan 4 September 2017 tentang proses Pilkada Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. "Yang ada hanya rapat pada 1 Agustus 2017 dan itu keputusan penetapan saya sebagai calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Barat," tandas Dedi.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…