Surat Keputusan Golkar Usung Ridwal Kamil Bocor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Draf surat keputusan DPP Golkar untuk mengusung Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jabar beredar luas. Walaupun daam draft tersebut tidak terdapat tanggal, hanya tercantum September 2017 namun surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi membenarkannya. Menurut Dedi, surat itu baru draf dan belum diberi stempel. "Betul itu (surat) dari DPP (Golkar) dan keburu ada yang membocorkan," kata Dedi Namun ia mempertanyakan tentang keabsahan tandatangan Ketua Umum Setyo Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Mengingat Setya Novanto yang sedang dirawat di rumah sakit karena sakit jantung. "Setahu saya ketua umum Pak Setya Novanto lagi sakit jantung, dirawat di rumah sakit. Masa iya sih orang yang dirawat baru operasi jantung masih sempat-sempatnya tanda tangan dan membahas pencalonan gubernur Jawa Barat dan wakil gubernur Jawa Barat, persoalan yang menyangkut hidup 46 juta penduduk Jawa Barat dan kelangsungan Partai Golkar Jawa Barat," kata Dedi. Selain kejanggalan dalam tandatangan, lanjut Dedi, rangkaian rapat pembahasan pencalonan yang tertera dalam surat itu diklaim tidak benar dan tidak terjadi. Dalam surat itu, tercantum keputusan pemasangan Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien berdasarkan hasil rapat pada 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota. Lalu 1 Juli 2017, 1 Agustus 2017 dan 4 September 2017 tentang proses Pilkada Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. "Yang ada hanya rapat pada 1 Agustus 2017 dan itu keputusan penetapan saya sebagai calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Barat," tandas Dedi.
Tag :

Berita Terbaru

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …