Fahd El Fouz Dijebloskan ke Penjara 4 Tahun,Terbukti Korupsi Proyek Al Qura

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Fahd El Fouz terbukti bersalah karena korupsi proyek pengadaan Al Quran. Politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran. Atas kejahatannya, anak penyanyi dangdut A Rafiq ini dihukum penjara selama 4 tahun. Dua juga diminta membayar denda denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017). Diantaranya, PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011 dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011. Kemudian untuk tahun anggaran 2012, PT Sinergi Pustaka Indonesia dinyatakan sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran. Putusan ini setahun lebih ringan lantaran hakim mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, Fahd telah mengembalikan duit suap sebanyak Rp 3,4 milyar serta masih memiliki tanggungan anak. Uang diberikan demi mendapat beberapa proyek di lingkungan kementerian agama. Lewat pendekatan ketiganya beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Abdul dinyatakan menjadi pemenang. hem
Tag :

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…