Fahd El Fouz Dijebloskan ke Penjara 4 Tahun,Terbukti Korupsi Proyek Al Qura

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Fahd El Fouz terbukti bersalah karena korupsi proyek pengadaan Al Quran. Politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran. Atas kejahatannya, anak penyanyi dangdut A Rafiq ini dihukum penjara selama 4 tahun. Dua juga diminta membayar denda denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017). Diantaranya, PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011 dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011. Kemudian untuk tahun anggaran 2012, PT Sinergi Pustaka Indonesia dinyatakan sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran. Putusan ini setahun lebih ringan lantaran hakim mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, Fahd telah mengembalikan duit suap sebanyak Rp 3,4 milyar serta masih memiliki tanggungan anak. Uang diberikan demi mendapat beberapa proyek di lingkungan kementerian agama. Lewat pendekatan ketiganya beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Abdul dinyatakan menjadi pemenang. hem
Tag :

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…