SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan video itu dibuat di Jakarta pada tahun 2020. "Peristiwa pembuatan video bermuatan kesusilaan itu terjadi sekitar akhir 2020 di sebuah kos-kosan semi hotel di wilayah Jakarta." kata Hendra Senin (20/4/2026).
Dalam penanganan perkara ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka, yakni Lisa Mariana (LM) dan seorang penyebar video berinisial MT yang diketahui merupakan mantan manajernya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pemeran pria berinisial AVR yang muncul dalam video tersebut. Menurut Hendra, Lisa dan MT sama-sama mengenal sosok AVR. "Peristiwa pembuatan video bermuatan kesusilaan itu terjadi sekitar akhir 2020 di sebuah kos-kosan semi hotel di wilayah Jakarta." kata Hendra dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Dia mengatakan peristiwa tersebut bermula dari ajakan MT selaku manajer yang meminta Lisa untuk menghadirkan seorang teman guna bersenang-senang. MT disebut menyediakan minuman beralkohol dan narkoba yang kemudian dikonsumsi bersama.
"Awalnya ada ajakan dari MT selaku manajer yang meminta terperiksa LM untuk menghadirkan teman untuk bersenang-senang. Kemudian, MT menyediakan minuman beralkohol dan narkoba yang dikonsumsi bersama, sehingga LM berada dalam kondisi tak sadar sepenuhnya," ujarnya. Dia mengatakan Lisa sempat menolak. Namun, pengaruh alkohol dan narkoba diduga membuat peristiwa itu tetap terjadi dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
"Terperiksa tak pernah diperlihatkan hasil video itu. Tapi, terperiksa mengetahui bahwa perekaman dilakukan menggunakan ponsel iPhone 11 warna merah yang ada dalam penguasaan MT. Terperiksa juga tahu bahwa video itu ada dalam penguasaan yang bersangkutan dan diduga dibuat untuk kepentingan pihak lain (klien)," ujarnya. n agn,hu
Editor : Redaksi