Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Usai mendapat vonis atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Mataram, Gatot ‎Brajamusti kembali harus menjalani beberapa persoalan hukum di Jakarta. Setidaknya ada tiga perkara yang harus dihadapi guru spiritual Reza Artamevia tersebut. Pada Selasa (10/10/2017) kemarin, Gatot Brajamusti akan dihadapkan dengan sidang kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal. Sedangkan Kamis (12/10/2017), Gatot Brajamusti kembali disidang terkait masalah asusila. Gatot Brajamusti menjalani sidang pidana perdananya terkait kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Dalam sidang pertamanya itu, Gatot Brajamusti mendengarkan tiga dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot," kata JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hadiman saat membacakan dakwaan, Selasa (10/10/2017). "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," lanjutnya. Dua dakwaan lain untuk Gatot Brajamusti berasal dari kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam masalah ini, guru spiritual Reza Arthamevia itu didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Ilegal. "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951," ucap Hadiman. "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951," tambahnya. Dengan adanya tiga dakwaan tersebut, harapan Gatot Brajamusti untuk menghirup udara bebas kian su‎lit terwujud. Pasalnya, Gatot Brajamusti bakal menghadapi konsekuensi dari hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun." sta
Tag :

Berita Terbaru

Jaga Pembangunan di Tengah Tantangan Fiskal, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Jaga Pembangunan di Tengah Tantangan Fiskal, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Kamis, 23 Apr 2026 08:20 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 08:20 WIB

Surabaya Pagi - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mengkaji skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) dengan pola Availability Payment (AP) sebagai…

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket t…

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menkeu Purbaya mengaku tidak suka jika ada yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di kisaran 5%. Menurutnya, pernyataan …

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) turut memastikan kelancaran pelaksanaan Tes Kompetensi A…

Pakaian Show Madonna hilang di Coachella

Pakaian Show Madonna hilang di Coachella

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

SURABAYAPAGI.com – Departemen Kepolisian di California, AS, menyelidiki laporan hilangnya dua tas berisi set pakaian dan perhiasan dari arsip lama milik M…

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Pernyataan JK mengenai potensi situasi "chaos" pada periode Juli-Agustus 2026, hingga Rabu (22/4) masih menjadi perhatian pakar . K…