Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Usai mendapat vonis atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Mataram, Gatot ‎Brajamusti kembali harus menjalani beberapa persoalan hukum di Jakarta. Setidaknya ada tiga perkara yang harus dihadapi guru spiritual Reza Artamevia tersebut. Pada Selasa (10/10/2017) kemarin, Gatot Brajamusti akan dihadapkan dengan sidang kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal. Sedangkan Kamis (12/10/2017), Gatot Brajamusti kembali disidang terkait masalah asusila. Gatot Brajamusti menjalani sidang pidana perdananya terkait kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Dalam sidang pertamanya itu, Gatot Brajamusti mendengarkan tiga dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot," kata JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hadiman saat membacakan dakwaan, Selasa (10/10/2017). "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," lanjutnya. Dua dakwaan lain untuk Gatot Brajamusti berasal dari kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam masalah ini, guru spiritual Reza Arthamevia itu didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Ilegal. "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951," ucap Hadiman. "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951," tambahnya. Dengan adanya tiga dakwaan tersebut, harapan Gatot Brajamusti untuk menghirup udara bebas kian su‎lit terwujud. Pasalnya, Gatot Brajamusti bakal menghadapi konsekuensi dari hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun." sta
Tag :

Berita Terbaru

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…