Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Usai mendapat vonis atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Mataram, Gatot ‎Brajamusti kembali harus menjalani beberapa persoalan hukum di Jakarta. Setidaknya ada tiga perkara yang harus dihadapi guru spiritual Reza Artamevia tersebut. Pada Selasa (10/10/2017) kemarin, Gatot Brajamusti akan dihadapkan dengan sidang kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal. Sedangkan Kamis (12/10/2017), Gatot Brajamusti kembali disidang terkait masalah asusila. Gatot Brajamusti menjalani sidang pidana perdananya terkait kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Dalam sidang pertamanya itu, Gatot Brajamusti mendengarkan tiga dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot," kata JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hadiman saat membacakan dakwaan, Selasa (10/10/2017). "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," lanjutnya. Dua dakwaan lain untuk Gatot Brajamusti berasal dari kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam masalah ini, guru spiritual Reza Arthamevia itu didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Ilegal. "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951," ucap Hadiman. "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951," tambahnya. Dengan adanya tiga dakwaan tersebut, harapan Gatot Brajamusti untuk menghirup udara bebas kian su‎lit terwujud. Pasalnya, Gatot Brajamusti bakal menghadapi konsekuensi dari hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun." sta
Tag :

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…