Jadi Pecandu Judi, Tukang Becak dan Calo Tiket Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Tambaksari - Saking asyiknya bermain judi, Tujuh orang yang duduk bersila tak sempat kabur saat didatangi anggota Polsek Tambaksari Surabaya. Mereka melakukannya di pasar Kuliner jalan Bratang Binangun Surabaya. Penggerebekan itu dilakukan Senin (23/10), sekitar pukul 01.00 WIB. Ke tujuh orang tersebut adalah, Agus Gunawan (29) warga Jl.Simolawang Tembusan II/75 Surabaya, Agus Prawoto (31) warga Jl. Dan Galun , kec.Badegan Ponorogo, Suprapto (31) warga Jl. Dan Dukuh Sumo, kec.Jenengan Ponorogo, Panggih (39) warga Dsn.Dukun Gulun, kec. Badegan Ponorogo, Slamet (46) warga Dsn. Krajan kec. Badegan Ponorogo, Sutaman (35) Dsn. Sentul, kec.Tembelang Jombang dan Mislan (40) warga Dsn. Krajan, kec. Badegan Ponorogo. Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, mengatakan penangkapan para pelaku itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya perjudian di kawasan Pasar Bratang Binangun Surabaya “Kami mengerahkan petugas untuk mengecek laporan warga dan mendapati tujuh orang sedang asyik berjudi di sisi samping pasar ,” ujar Prayitno, Kamis (26/10). Modus judinya pun terbilang unik. Bandar mengunduh aplikasi judi dadu yang kemudian diputar ke pemasang yang kebanyakan adalah tukang becak serta calo tiket ini. “Dia (Agus Gunawan) berperan menjadi bandar mengunduh aplikasi tersebut menggunakan ponselnya. Sementara keenam pelaku berperan sebagai pemasang,” terang Prayitno Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga membawa serta satu unit ponsel yang digunakan Agus sebagai media yang dipakainya. “Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Xiomi Warna Hitam dan 6 (Enam) kertas potongan kecil yang ada tulisan angka 1 sampai 6 beserta Uang tunai Rp.160.000 ribu ," kata dia. Ketujuh pelaku, lanjut dia, dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan pelaku berjudi dadu menggunakan aplikasi yang diunduh lewat Handphone. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun. fir
Tag :

Berita Terbaru

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket t…

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menkeu Purbaya mengaku tidak suka jika ada yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di kisaran 5%. Menurutnya, pernyataan …

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) turut memastikan kelancaran pelaksanaan Tes Kompetensi A…

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

SURABAYAPAGI.com – Departemen Kepolisian Indio di California, AS, menyelidiki laporan hilangnya dua tas berisi set pakaian dan perhiasan dari arsip lama milik M…

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Pernyataan JK mengenai potensi situasi "chaos" pada periode Juli-Agustus 2026, hingga Rabu (22/4) masih menjadi perhatian pakar . K…

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – "No results can define me, no failure can erase me, and no expectations can define who I am." Prinsip hidup mendalam ini menjadi p…