Karakteristik Eksekusi Hak Tanggungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan parate executive, ada beberapa kriteria khusus. Misalnya, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Hak penjualan objek jaminan hak tanggungan oleh kreditur pertama pemegang hak tanggungan juga tidak ada pengecualian. Selain itu, kreditur pertama pemegang hak tanggungan wajib mengajukan pelelangan kepada KPKN. Lalu, penjualan objek hal tanggungan dilakukan secara lelang oleh KPKNL disertai persyaratan yang telah ditetapkan. Sementara, KPKNL tidak berhak untuk mengosongkan objek hak tanggungan. Hasil penjualan objek hak tanggungan untuk memenuhi utang debitur kepada kreditur pemegang hak tanggungan. Bagaimana dengan karakter eksekusi hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan? Juga ada beberapa syarat. Pertama, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Kedua, eksekusi berdasarkan sertifikat hak tanggungan. Ketiga, kreditur mengajukan penetapan kepada Ketua Pengadilan wilayah hukum objek hak tanggungan. Keempat, eksekusi di bawah Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Panitera atau Juru sita. Kelima, pelaksanaan eksekusi dibantu oleh aparat keamanan. Keenam, pelelangan dilaksanakan oleh KPKNL. Ketujuh, hasil pelelangan digunakan untuk pemenuhan utang debitur kepada kreditur. Untuk karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan penjualan di bawah tangan, kriteria khususnya adalah sebagai berikut: Adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur secara tertulis, lalu pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak tanggungan. Terakhir, pemberitahuan dilakukan melalui 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Saran saya kepada pembentuk UU Agraria, seyogyanya dalam jaminan Hak Tanggungan. Irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak diletakkan atau dilekatkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang dibuat oleh BPN, melainkan titel eksekutorial diletakkan/dilekatkan pada APHT yang dibuat oleh PPAT. Hendaknya Mahkamah Agung RI, demi dan untuk kelancaran serta keselarasan pertumbuhan ekonomi, mengkaji ulang SEMA. Seyogyanya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dicatat kembali. Sebab bertentangan dengan UU Hukum Acara Perdata Pasal 200 ayat 11 HIR. Selain itu, juga menghambat kelangsungan perkembangan ekonomi perbankan karena Bank sebagai lembaga perantara dalam sistem keuangan yang berfungsi menjaga kestabilan tumbuh kembang perekonomian negara. (ifw)
Tag :

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…