Karakteristik Eksekusi Hak Tanggungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan parate executive, ada beberapa kriteria khusus. Misalnya, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Hak penjualan objek jaminan hak tanggungan oleh kreditur pertama pemegang hak tanggungan juga tidak ada pengecualian. Selain itu, kreditur pertama pemegang hak tanggungan wajib mengajukan pelelangan kepada KPKN. Lalu, penjualan objek hal tanggungan dilakukan secara lelang oleh KPKNL disertai persyaratan yang telah ditetapkan. Sementara, KPKNL tidak berhak untuk mengosongkan objek hak tanggungan. Hasil penjualan objek hak tanggungan untuk memenuhi utang debitur kepada kreditur pemegang hak tanggungan. Bagaimana dengan karakter eksekusi hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan? Juga ada beberapa syarat. Pertama, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Kedua, eksekusi berdasarkan sertifikat hak tanggungan. Ketiga, kreditur mengajukan penetapan kepada Ketua Pengadilan wilayah hukum objek hak tanggungan. Keempat, eksekusi di bawah Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Panitera atau Juru sita. Kelima, pelaksanaan eksekusi dibantu oleh aparat keamanan. Keenam, pelelangan dilaksanakan oleh KPKNL. Ketujuh, hasil pelelangan digunakan untuk pemenuhan utang debitur kepada kreditur. Untuk karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan penjualan di bawah tangan, kriteria khususnya adalah sebagai berikut: Adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur secara tertulis, lalu pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak tanggungan. Terakhir, pemberitahuan dilakukan melalui 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Saran saya kepada pembentuk UU Agraria, seyogyanya dalam jaminan Hak Tanggungan. Irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak diletakkan atau dilekatkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang dibuat oleh BPN, melainkan titel eksekutorial diletakkan/dilekatkan pada APHT yang dibuat oleh PPAT. Hendaknya Mahkamah Agung RI, demi dan untuk kelancaran serta keselarasan pertumbuhan ekonomi, mengkaji ulang SEMA. Seyogyanya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dicatat kembali. Sebab bertentangan dengan UU Hukum Acara Perdata Pasal 200 ayat 11 HIR. Selain itu, juga menghambat kelangsungan perkembangan ekonomi perbankan karena Bank sebagai lembaga perantara dalam sistem keuangan yang berfungsi menjaga kestabilan tumbuh kembang perekonomian negara. (ifw)
Tag :

Berita Terbaru

Karyawan Koperasi di Gresik Dikeroyok Rekan Kerja, Diduga Terkait Tuduhan Kebocoran Data Nasabah

Karyawan Koperasi di Gresik Dikeroyok Rekan Kerja, Diduga Terkait Tuduhan Kebocoran Data Nasabah

Rabu, 22 Apr 2026 12:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Seorang karyawan koperasi berinisial F menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kepala cabang bersama dua rekan k…

Stok LPG 12 Kg di Kota Malang Langka, Harga Tembus Rp218.500 per Tabung

Stok LPG 12 Kg di Kota Malang Langka, Harga Tembus Rp218.500 per Tabung

Rabu, 22 Apr 2026 12:00 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com,  Malang - Beberapa minggu-minggu ini pasca langka nya tabung gas LPG melon 3 Kilogram (Kg), kini stok untuk tabung gas LPG ukuran 12 kg juga …

Hari Kartini 2026, PLN UID Jatim Gelar Edukasi Listrik dan Program Pemberdayaan Perempuan

Hari Kartini 2026, PLN UID Jatim Gelar Edukasi Listrik dan Program Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 22 Apr 2026 11:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 dimanfaatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur sebagai momentum untuk memperkuat…

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terus menggalakkan edukasi untuk memperhatikan …

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai satu upaya meningkatkan dan mendongkrak pengembangan bagi pelaku UMKM setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo…

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka menekan dan mengurangi beban warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2026 ini…