Karakteristik Eksekusi Hak Tanggungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan parate executive, ada beberapa kriteria khusus. Misalnya, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Hak penjualan objek jaminan hak tanggungan oleh kreditur pertama pemegang hak tanggungan juga tidak ada pengecualian. Selain itu, kreditur pertama pemegang hak tanggungan wajib mengajukan pelelangan kepada KPKN. Lalu, penjualan objek hal tanggungan dilakukan secara lelang oleh KPKNL disertai persyaratan yang telah ditetapkan. Sementara, KPKNL tidak berhak untuk mengosongkan objek hak tanggungan. Hasil penjualan objek hak tanggungan untuk memenuhi utang debitur kepada kreditur pemegang hak tanggungan. Bagaimana dengan karakter eksekusi hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan? Juga ada beberapa syarat. Pertama, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Kedua, eksekusi berdasarkan sertifikat hak tanggungan. Ketiga, kreditur mengajukan penetapan kepada Ketua Pengadilan wilayah hukum objek hak tanggungan. Keempat, eksekusi di bawah Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Panitera atau Juru sita. Kelima, pelaksanaan eksekusi dibantu oleh aparat keamanan. Keenam, pelelangan dilaksanakan oleh KPKNL. Ketujuh, hasil pelelangan digunakan untuk pemenuhan utang debitur kepada kreditur. Untuk karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan penjualan di bawah tangan, kriteria khususnya adalah sebagai berikut: Adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur secara tertulis, lalu pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak tanggungan. Terakhir, pemberitahuan dilakukan melalui 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Saran saya kepada pembentuk UU Agraria, seyogyanya dalam jaminan Hak Tanggungan. Irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak diletakkan atau dilekatkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang dibuat oleh BPN, melainkan titel eksekutorial diletakkan/dilekatkan pada APHT yang dibuat oleh PPAT. Hendaknya Mahkamah Agung RI, demi dan untuk kelancaran serta keselarasan pertumbuhan ekonomi, mengkaji ulang SEMA. Seyogyanya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dicatat kembali. Sebab bertentangan dengan UU Hukum Acara Perdata Pasal 200 ayat 11 HIR. Selain itu, juga menghambat kelangsungan perkembangan ekonomi perbankan karena Bank sebagai lembaga perantara dalam sistem keuangan yang berfungsi menjaga kestabilan tumbuh kembang perekonomian negara. (ifw)
Tag :

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…