Karakteristik Eksekusi Hak Tanggungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan parate executive, ada beberapa kriteria khusus. Misalnya, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Hak penjualan objek jaminan hak tanggungan oleh kreditur pertama pemegang hak tanggungan juga tidak ada pengecualian. Selain itu, kreditur pertama pemegang hak tanggungan wajib mengajukan pelelangan kepada KPKN. Lalu, penjualan objek hal tanggungan dilakukan secara lelang oleh KPKNL disertai persyaratan yang telah ditetapkan. Sementara, KPKNL tidak berhak untuk mengosongkan objek hak tanggungan. Hasil penjualan objek hak tanggungan untuk memenuhi utang debitur kepada kreditur pemegang hak tanggungan. Bagaimana dengan karakter eksekusi hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan? Juga ada beberapa syarat. Pertama, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Kedua, eksekusi berdasarkan sertifikat hak tanggungan. Ketiga, kreditur mengajukan penetapan kepada Ketua Pengadilan wilayah hukum objek hak tanggungan. Keempat, eksekusi di bawah Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Panitera atau Juru sita. Kelima, pelaksanaan eksekusi dibantu oleh aparat keamanan. Keenam, pelelangan dilaksanakan oleh KPKNL. Ketujuh, hasil pelelangan digunakan untuk pemenuhan utang debitur kepada kreditur. Untuk karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan penjualan di bawah tangan, kriteria khususnya adalah sebagai berikut: Adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur secara tertulis, lalu pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak tanggungan. Terakhir, pemberitahuan dilakukan melalui 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Saran saya kepada pembentuk UU Agraria, seyogyanya dalam jaminan Hak Tanggungan. Irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak diletakkan atau dilekatkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang dibuat oleh BPN, melainkan titel eksekutorial diletakkan/dilekatkan pada APHT yang dibuat oleh PPAT. Hendaknya Mahkamah Agung RI, demi dan untuk kelancaran serta keselarasan pertumbuhan ekonomi, mengkaji ulang SEMA. Seyogyanya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dicatat kembali. Sebab bertentangan dengan UU Hukum Acara Perdata Pasal 200 ayat 11 HIR. Selain itu, juga menghambat kelangsungan perkembangan ekonomi perbankan karena Bank sebagai lembaga perantara dalam sistem keuangan yang berfungsi menjaga kestabilan tumbuh kembang perekonomian negara. (ifw)
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…