Fenomena Reklame ‘Bodong’ di Surabaya (3)

PT KAI tak Keberatan Reklame Viaduk Dieksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reklame berukuran 3 x 12 meter hingga Jumat (17/11) kemarin, masih menempel pada bangunan cagar budaya Jembatan Viaduk Gubeng, Surabaya. Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik bangunan pun angkat bicara. BUMN ini tak keberatan jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan reklame, yang sudah tak memiliki ijin itu. Kini, aparat penegak Perda pimpinan Irvan Widyanto itu dalam sorotan publik. Benarkah Satpol PP ‘main mata’ dengan biro reklame? ------------ Laporan : Alqomar – Ibnu F Wibowo, Editor: Ali Mahfud ------------ Informasi dari Tim Reklame Pemkot, reklame itu milik PT Adhi Kartika Jaya (JJ Adv). Menariknya, reklame LED di bundaran PTC yang jadi polemik itu, disebut-sebut juga milik biro reklame ini. Reklame di dua titik itu sama-sama tak memiliki ijin alias bodong. Humas PT KAI Daops 8 Gatut Sutiyatmoko menegaskan PT KAI tidak bertanggung jawab terkait reklame tak berizin yang terletak di Viaduk Gubeng. Sebab, hal tersebut mutlak menjadi tanggung jawab pihak penyewa atau biro reklame. "Jadi, secara umum, hubungan KAI dengan penyewa hanya sebatas hubungan sewa menyewa. Secara kewenangan, PT KAI memang berhak untuk menyewakan aset berupa gedung maupun lahan yang dimiliki. Sedang masalah perijinan mutlak tanggung jawab penyewa dengan Pemkot," jelas Gatut kepada Surabaya Pagi, Jumat(16/11). Sehingga, lanjut Gatot, apabila ada pelanggaran izin pada reklame yang didirikan, maka Pemkot Surabaya berhak melakukan penertiban. Ia mencontohkan penyegelan minimarket di area Stasiun Pasar Turi yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya. Minimarket tersebut ditertibkan karena belum memiliki perijinan dari Pemkot. "Itu sebelum menyegel, surat pemberitahuan dikirim ke kita. Lalu, pihak Satpol PP melakukan penyegelan sampai dengan perijinannya lengkap untuk dibuka kembali," jelas Gatut. Karena itu, menurut Gatut, jika Satpol PP ingin mengeksekusi reklame di Viaduk Gubeng, ia mempersilakan. “Cukup dengan surat pemberitahuan saja. Pada prinsipnya, kami kooperatif," jelasnya. Pernyataan manajemen PT KAI ini beda dengan keterangan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto. Kata Irvan, reklame di viaduk menjadi wewenang PT KAI. “ Legalitas papan reklame itu dengan PT KAI loh, bukan dengan Pemkot,” ungkap Irvan yang merangkap jabatan sebagai Kepala Linmas. Karena itu, lanjut Irvan, dirinya akan mengundang pakar hukum untuk dimintai pendapatnya. Terlebih lagi, menurut dia, sampai detik ini belum menerima salinan putusan pengadilan di tingkat banding, di mana Pemkot menang atas gugatan biro reklame. Tebang Pilih Menanggapi polemik itu, Sekretaris Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Kota Surabaya, Agus Winoto, meminta dengan sangat agar Pemkot Surabaya berlaku adil. Ia menegaskan, peraturan yang dibuat harus diberlakukan untuk seluruh elemen masyarakat. "Kalau soal Viaduk Gubeng itu kan kesannya jadi tebang pilih. Harusnya tidak seperti itu. Pemkot harus segera melakukan tindakan kalau memang ada yang tidak beres. Di sisi lain ini kan antara anggota P3I juga bisa saling curiga kalau yang satu boleh dan yang lain tidak," cetus Agus dikonfirmasi terpisah. Menurut Agus, pihak P3I sudah beberapa kali mengutarakan protes dan mengirimkan surat kepada pihak Pemkot Surabaya. "Tapi, tidak pernah digubris. Surat pun tidak dibalas. Jadinya kan menimbulkan pertanyaan ini. Ada apa dengan Pemkot Surabaya," tegasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan pihaknya sudah menerbitkan surat Bantuan Penertiban (Bantib) untuk reklame Viaduk Gubeng kepada Satpol PP pada 2 Februari 2016. Sebab masa izinnya telah habis sejak 9 Januari 2016. Selain itu, reklame viaduk itu terkena imbas dari SK Wali Kota Surabaya tentang Bangunan Cagar Budaya. “Tapi surat bantib kami ini digugat di pengadilan," ujar dia Kemudian, pada 17 Mei 2016 putusan pengadilan tingkat pertama Pemkot Surabaya dinyatakan kalah. Namun pihaknya banding. Putusan 27 Desember 2016, pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan bagian hukum memberitahukan hasil banding ke Cipta Karya pada Januari 2017. "Artinya, sejak diberitahukan oleh bagian hukum ke Satpol PP dan Cipta Karya, maka Satpol PP sudah bisa melakukan pembongkaran berdasarkan Bantib yang sudah kami keluarkan dan dinyatakan sah oleh pengadilan di tingkat banding," tandas Eri. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron menambahkan jika Surat Bantib sudah turun dari Tim Reklame, seharusnya Satpol PP Kota Surabaya segera mengeksekusi reklame tersebut. “Kalau Bantibnya sudah turun, ya segeralah dilakukan pembongkaran. Tunggu apa lagi,“ ungkap politisi PPP dihubungi, Jumat (17/11). Apa lagi, lanjut Buchori, reklame itu sudah jelas tidak memiliki ijin dan Pemkot menang di pengadilan. n
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…