Pengedar Sabu Lakukan Jual Beli Sistem Ranjau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Unit Narkoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk dua pengedar sabu. Danang Prastowo Sukma (DPS) berusia 31 tahun dan Bintang Mahardika berumur 23 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dilakukan saat pelaku melakukan transaksi di jalan Veteran Kota Blitar pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB. Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan Kasat Reskoba Polres Blitar Kota AKP.Huwahilla SH, tersangka memang sudah diincar selama 3 bulan yang lalu, namun karena seringnya berpindah-pindah tempat sehingga pihak kepolisian kesulitan untuk melakukan penangkapan. “Pelaku berpindah tempat, baik di Blitar maupun Tulungagung termasuk Kediri. Akhirnya kita bisa menangkap ke duanya saat transkasi di Jalan Veteran,” ungkap AKP.Huwahilla. Sebelum keduanya tertangkap, awalnya pihak kepolisian menangkap Danang. Melalui berbagai penelusuran diketahui jika Danang membeli sabu seberat 1.65 gr yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dari temannya sendiri yakni Bintang. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi 1,5 gr jenis sabu yang belum sempat diedarkan. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah Bintang. Selain ditemukan barang bukti, melalui Danang kepolisian akhirnya mengetahui bagaimana transaksi sabu-sabu yang digunakan selama ini. Selama menjual sabu ia hanya melakukan kontak menggunakan telepon. Jadi antara penjual dan pembeli tidak melakukan transaksi secara langsung. “Saya hanya mengantar barangnya sesuai kesepakatan pembeli minta di letakan dimana, melalui telepon (HP),” terang Danang yang diiyakan oleh Bintang. AKP Huwahilla menambahkan jika proses jual beli semacam ini dinamakan sistem ranjau. “Jadi tersangka meletakan barang yang di jual kepada pemesan di suatu tempat sesuai kesepakatan , modus ini yang di namakan sitim Ranjau,” jelasnya. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 112 UU RI no.3 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. les
Tag :

Berita Terbaru

PC Fatayat Lamongan Gelar Pelatihan Kader Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

PC Fatayat Lamongan Gelar Pelatihan Kader Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Minggu, 19 Apr 2026 18:10 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bertempat di Aula PC Fatayat NU Lt. 2 Lamongan, sebanyak 30 peserta mengikuti pelatihan kader pendamping korban kekerasan terhadap…

Ketua DPRD Sidoarjo Apresiasi BPC HIPMI Sidoarjo Bangun Sinergi Ekonomi Lokal

Ketua DPRD Sidoarjo Apresiasi BPC HIPMI Sidoarjo Bangun Sinergi Ekonomi Lokal

Minggu, 19 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, bersama  Wakil Bupati Mimik Idayana dan jajaran Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) …

Anggota DPRD Sidoarjo Respon Cepat Ambruknya Plafon SDN Sidokepung 1 Buduran

Anggota DPRD Sidoarjo Respon Cepat Ambruknya Plafon SDN Sidokepung 1 Buduran

Minggu, 19 Apr 2026 17:32 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Elok Suciati. SH anggota Komisi A DPRD Sidoarjo bergerak cepat merespons bencana ambruknya plafon gedung sekolah yang menimpah r…

Sukses Lakukan Transformasi Perbankan, Dirut Bank Jatim Raih Penghargaan dari PWI Jawa Timur

Sukses Lakukan Transformasi Perbankan, Dirut Bank Jatim Raih Penghargaan dari PWI Jawa Timur

Minggu, 19 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo sukses meraih penghargaan bergengsi sebagai Tokoh Transformasi Perbankan Daerah dari…

Toko Barang Antik di Padmosusastro Surabaya Tetap Bertahan di Tengah Gempuran Modernitas

Toko Barang Antik di Padmosusastro Surabaya Tetap Bertahan di Tengah Gempuran Modernitas

Minggu, 19 Apr 2026 15:30 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah gempuran modernitas, Sederet toko barang antik di Jalan Padmosusastro, Surabaya, masih bertahan, meski sempat terdampak…

Pemkot Surabaya Fokuskan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Khususnya Jalan Menuju Tempat Wisata

Pemkot Surabaya Fokuskan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Khususnya Jalan Menuju Tempat Wisata

Minggu, 19 Apr 2026 15:20 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama periode Tahun 2026-2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bakal memfokuskan sejumlah pembangunan infrastruktur…