Terbatasi Perda, Tarif Ubalan Water Park Murah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Setelah di buka tanggal 2 Januari 2018, Ubalan Water Park resmi beroperasi dengan pemberlakuan tarif baru. Hebatnya, tarif pemandian tersebut bisa jadi merupakan tarif water park termurah di Indonesia, karena hanya Rp 6 ribu – Rp 8 ribu. Djoko Widjayanto, Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto mengatakan, tarif Ubalan Water Park mengacu pada Perda No 6 tahun 2011, tentang jasa restribusi usaha. “Mengacu Perda tentang restribusi jasa usaha, tarif wisata Ubalan yang diberlakukan saat ini untuk anak-anak Rp 6 ribu, Dewasa Rp 8 ribu, kalau masuk kolam renang Rp 6 ribu.” Ungkapnya. Kata Djoko, setelah diujicoba selama sehari Disparpora segera melakukan evaluasi wahana wisata, termasuk masalah tarif. “Meski tarif tidak naik, tetap akan kita evaluasi karena kolam renang dan kolam bermain water park sebenarnya sama, artinya bisa dimodel tiket langsung Rp 12 ribu untuk anak-anak dan Rp 14 ribu untuk dewasa.l," ungkapnya. Sementara itu, Kurniawan Eka Nugraha, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, dengan berubahnya Ubalan menjadi Water Park secara otomatis tarif masuk wisata itu harus dinaikkan. “Khusus wisata Ubalan harus naik, tapi tetap harus murah dan tahun ini Perda tentang restribusi jasa usaha akan direvisi,” ujarnya. Kata Eka, meski perda No 6 tahun 2011 yang mengatur wisata akan direvisi, tapi DPRD akan memberi batasan agar tarif Ubalan Water Park tetap termurah. “Tarif Ubalan harus dinaikkan, tapi tetap kita batasi dibawah Rp 20 ribu," tegasnya. Sementara informasi yang dihimpun, tahun ini DPRD Kabupaten Mojokerto mengagendakan 19 program pembentukan Perda, diantaranya revisi Perda No 6 tahun 2011 yang mengatur restribusi wisata. dw
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…