SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pasca terjarin Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli sertifikat, Kepala Desa (Kades) Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Siti Nurhasanah akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (15/3/2018). Penahanan tersebut dilakukan kejaksaan setelah berkas dianggap lengkap atau P21. Sebelumnya, dalam proses penyidikan di Polresta Kediri, Siti Nurhasanah tersangka kasus pungli sertifikat tidak ditahan pihak kepolisian lantaran mengajukan penangguhan penahanan. Kala itu penangguhan dikabulkan karena kepolisian mempertimbangkan jika tersangka merupakan pejabat publik dan masih memiliki sejumlah tanggung jawab dalam pekerjaannya. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Heru Prasetyo mengatakan, dasar penahanan tersangka sudah sesuai kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam penahanan tersangka, JPU memiliki kewenangan melakukan itu," ujar Heru. Selain kewenangan JPU, lanjut Heru, ada dua alasan dilakukan penahanan tersangka OTT pungli sertifikat yang melibatkan Kades Bulu. "Dalam Pasal 12 huruf e yang disangkakan juga dapat dilakukan penahanan karena tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, didalam Pasal 21 KUHAP menyebutkan JPU juga dapat melakukan penahanan tersangka," jelasnya. Sekitar pukul 11.00 WIB, Siti Nurhasanah tersangka pungli sertifikat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri. Saat itu juga, usai diperiksa pihak kejaksaan, Siti Nurhasanah langsung ditahan dan dikirim ke Lapas Kelas 2 A Kota Kediri. "Setelah ini satu minggu kedepan berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilam Tipikor Surabaya, agar tersangka segera dapat diadili," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Siti Nurhasanah, Sabtu (13/8/2017) lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas satuan reksrim Polres Kediri Kota. Ia disergap petugas karena terbukti melakukan pungli syarat kepengurusan sertifikat milik salah satu warganya. Kasus tersebut terungkap saat banyak warga Desa Bulu mengeluh dengan pungli yang dilakukan kadesnya. "Kades ini selalu meminta uang kepada warganya yang mengurus syarat sertifikat," ungkap Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi. Terungkapnya kasus itu, saat salah satu warga yang menjadi korban hendak mengurus surat keterangan waris. Korban ditarik uang sejumlah Rp 12 juta dengan alasan untuk biaya tanda tangan pengurusan surat keterangan. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 buah akta hibah dengan tanda tangan Kades, 4 buah akta hibah tanpa tanda tangan Kades, 1 surat pernyataan waris. Can
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB
Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB
SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…
Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…
Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…
Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…
Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…
Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB
Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…