KPAI: Jangan Sampai Anak Kehilangan Hak Akibat Sistem Zonasi Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui peraturannya yang tertuang dalam Permendikbud No.14 tahun 2018 menerapkan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam praktiknya zonasi justru menuai kehebohan di masyarakat. Sistem zonasi sendiri menurut Kemendikbud merupakan penyesuaian dari kebijakan sistem rayonisasi. Sistem zonasi ini menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Rumah yang berjarak paling dekat dengan sekolah dinilai lebih berhak untuk masuk ke sekolah tersebut. "Jadi bukan berdasarkan nilai," kata Retno Listyarti selaku anggota komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 1. Jangan sampai hak dasar anak hilang KPAI menurut keterangan Retno saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat pada Rabu (11/7) mengatakan bahwa KPAI menerima beberapa pengaduan terkait kebijakan baru dari Kemendikbud. "Pengaduan tersebut mengarah kepada adanya indikasi anak-anak kehilangan hak atas pendidikan," kata Retno. Dengan penerapan sistem zonasi ini, maka berkemungkinan banyak anak tidak memperoleh haknya untuk mendapat pendidikan karena tidak diterima di sekolah hanya karena jarak rumah. Belum lagi perhitungan-perhitungan jika anak sudah diterima sebelumnya namun "terlempar" karena ada pendaftar baru yang lebih dekat radius rumahnya dari sekolah. "KPAI berharap ada penguatan terutama dari orangtua bahwa pendidikan adalah hak dasar anak," kata Ai Maryati Solihah selaku anggota komisioner KPAI. "Jangan sampai aturan ini membuat goyah," tambahnya. 2. Sisi positif zonasi menurut KPAI KPAI menilai Permendikbud No.14 Tahun 2018 ini memiliki hal-hal positif. "KPAI mengapresiasi kebijakan mendikbud karena memiliki keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan," kata Retno. Selain itu, aturan ini juga dinilai menunjukkan niat baik pemerintah untuk mengembalikan Ujian Nasional (UN) sebagai pemetaan bukan untuk seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu hal ini dinilai sebagai momentum pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan secara merata di seluruh daerah. 3. Persoalan sistem zonasi versi KPAI KPAI menilai sosialisasi terkait kebijakan sistem zonasi masih sangat minim. Baik untuk kepala dinas pendidikan, pihak sekolah, bahkan untuk pihak orangtua dan calon peserta didik. Aturan ini menurut KPAI dapat menimbulkan masalah. Salah satu masalah yang dapat timbul adalah maraknya kemunculan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu. "Aturan ini memicu masyarakat memanfaatkan lemahnya kontrol pemberian SKTM oleh kelurahan setempat, sehingga banyak salah sasaran," kata Retno. Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai kewajiban sekolah untuk menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang berada dalam satu domisili sebesar minimal 20 persen dari jumlah peserta didik. Masalah lain yang mungkin timbul adalah anak-anak tidak mendapat pendidikan karena tidak di semua wilayah memiliki sekolah negeri yang bisa dijadikan pilihan. 4. Rekomendasi KPAI terhadap sistem zonasi "Kemendikbud harus evaluasi dari implementasi zonasi ini," kata Jasra Putra selaku komisioner KPAI. Menurutnya terutama terkait dengan sosialisasi yang dinilai masih sangat kurang. Selain itu, cara yang menurut KPAI dapat dilakukan adalah dengan membangun sekolah-sekolah baru di wilayah zonasi yang minim sekolah negeri. Hal ini direkomendasikan untuk terus mengupayakan hak anak untuk mendapat pendidikan.
Tag :

Berita Terbaru

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat mencatat adanya tren kenaikan Pendapatan Asli…

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lamongan mengalami tren positif. Tren ini dibuktikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi…

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti upaya memperkuat karakter generasi muda Hindu sekaligus melestarikan sastra, seni, dan budaya keagamaan Hindu yang…