KPAI: Jangan Sampai Anak Kehilangan Hak Akibat Sistem Zonasi Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui peraturannya yang tertuang dalam Permendikbud No.14 tahun 2018 menerapkan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam praktiknya zonasi justru menuai kehebohan di masyarakat. Sistem zonasi sendiri menurut Kemendikbud merupakan penyesuaian dari kebijakan sistem rayonisasi. Sistem zonasi ini menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Rumah yang berjarak paling dekat dengan sekolah dinilai lebih berhak untuk masuk ke sekolah tersebut. "Jadi bukan berdasarkan nilai," kata Retno Listyarti selaku anggota komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 1. Jangan sampai hak dasar anak hilang KPAI menurut keterangan Retno saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat pada Rabu (11/7) mengatakan bahwa KPAI menerima beberapa pengaduan terkait kebijakan baru dari Kemendikbud. "Pengaduan tersebut mengarah kepada adanya indikasi anak-anak kehilangan hak atas pendidikan," kata Retno. Dengan penerapan sistem zonasi ini, maka berkemungkinan banyak anak tidak memperoleh haknya untuk mendapat pendidikan karena tidak diterima di sekolah hanya karena jarak rumah. Belum lagi perhitungan-perhitungan jika anak sudah diterima sebelumnya namun "terlempar" karena ada pendaftar baru yang lebih dekat radius rumahnya dari sekolah. "KPAI berharap ada penguatan terutama dari orangtua bahwa pendidikan adalah hak dasar anak," kata Ai Maryati Solihah selaku anggota komisioner KPAI. "Jangan sampai aturan ini membuat goyah," tambahnya. 2. Sisi positif zonasi menurut KPAI KPAI menilai Permendikbud No.14 Tahun 2018 ini memiliki hal-hal positif. "KPAI mengapresiasi kebijakan mendikbud karena memiliki keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan," kata Retno. Selain itu, aturan ini juga dinilai menunjukkan niat baik pemerintah untuk mengembalikan Ujian Nasional (UN) sebagai pemetaan bukan untuk seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu hal ini dinilai sebagai momentum pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan secara merata di seluruh daerah. 3. Persoalan sistem zonasi versi KPAI KPAI menilai sosialisasi terkait kebijakan sistem zonasi masih sangat minim. Baik untuk kepala dinas pendidikan, pihak sekolah, bahkan untuk pihak orangtua dan calon peserta didik. Aturan ini menurut KPAI dapat menimbulkan masalah. Salah satu masalah yang dapat timbul adalah maraknya kemunculan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu. "Aturan ini memicu masyarakat memanfaatkan lemahnya kontrol pemberian SKTM oleh kelurahan setempat, sehingga banyak salah sasaran," kata Retno. Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai kewajiban sekolah untuk menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang berada dalam satu domisili sebesar minimal 20 persen dari jumlah peserta didik. Masalah lain yang mungkin timbul adalah anak-anak tidak mendapat pendidikan karena tidak di semua wilayah memiliki sekolah negeri yang bisa dijadikan pilihan. 4. Rekomendasi KPAI terhadap sistem zonasi "Kemendikbud harus evaluasi dari implementasi zonasi ini," kata Jasra Putra selaku komisioner KPAI. Menurutnya terutama terkait dengan sosialisasi yang dinilai masih sangat kurang. Selain itu, cara yang menurut KPAI dapat dilakukan adalah dengan membangun sekolah-sekolah baru di wilayah zonasi yang minim sekolah negeri. Hal ini direkomendasikan untuk terus mengupayakan hak anak untuk mendapat pendidikan.
Tag :

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…