Pasar Turi Disidak Hakim, Cen Liang tak Berkutik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya – Lokasi Pasar Turi Baru, proyek Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, yang setiap harinya sepi melompong, Rabu (1/8/2018) kemarin, mendadak “ramai”. Namun, ramainya bukan dijejali pengunjung dan pembeli Pasar Turi Baru. Melainkan rombongan hakim, jaksa, panitera dalam sidang lanjutan perkara Pasar Turi dengan terdakwa Cen Liang. Rombongan sidang perkara Cen Liang itu pun kaget dengan kondisi Pasar Turi Baru, yang mangkrak dan terurus. Alhasil membuat Cen Liang tak berkutik, dan menguatkan dakwaan jaksa. Peristiwa itu salah satu agenda sidang dengan pemeriksaan setempat (PS) yang berlangsung Rabu pagi sekitar pukul 10:00 WIB. Saat itu, ratusan pedagang sudah menyemut memadati atrium lantai 1 Pasar Turi. Dengan dipimpin hakim Rohmat, terdakwa Cen Liang datang dengan mengenakan baju berwarna pink. Bersamanya, pengacara Cen Liang, yang didatangkan langsung dari Jakarta, Yusril Ihza Mahendra dan beberapa tim penasihat hukum turut mendampingi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Darwis, Ratusan pedagang Pasar Turi korban Cen Liang, juga didampingi tim hukum, I Wayan Titib Sulaksana. Dalam PS ini, JPU bersama majelis hakim, pengacara, terdakwa dan juga pelapor meninjau setiap stan yang menjadi obyek perkara. Satu persatu stan didatangi. Dari sekitar 6.000 stan, hanya puluhan stan saja yang buka. Saat hakim Rohmat hendak memeriksa sejumlah stan di lantai dua, Yusril sempat keberatan seorang pedagang yang ikut mengarahkan hakim Rohmat untuk melihat stan-stan tersebut. Bahkan, kericuhan terjadi justru ketika PS sudah selesai. Masing-masing pihak saat akan meninggalkan Pasar Turi. Ratusan pedagang yang menjadi korban langsung geram dan emosi. Mereka meneriakkan kata makian, hujatan hingga kecaman. “Henry gak duwe duit (Henry tidak punya uang). Jangan bela orang dholim. Henry maling,” teriak pedagang dengan mengangkat spaduk bertuliskan “Uang PPN 100�lum Dibayarkan” dan “Kembalikan Uang Strata Title BPHTB-Notaris’ dan ’11 Tahun Konflik Pasar Turi Belum Tuntas’. Teriakan ratusan pedagang itu tak membuat Henry emosi. Dia tetap tenang berjalan didampingi sejumlah pengawalnya menuju mobil pribadinya. Sementara itu, Yusril juga hanya terdiam sembari matanya melihat setiap sudut banguan pasar. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga tak luput dari sasaran emosi pedagang. “Pak Yusril jangan bela Henry. Pak Yusril seharusnya bela kami rakyat kecil,” teriak seorang pedagang. Yusril yang semula tenang bereaksi. Dia menghentikan langkah. Wajahnya terlihat tegang, seperti memendam amarah. Namun Yusril tetap berusaha tenang dan berjalan menuju mobil yang mengantarnya meninggalkan Pasar Turi. Lokasi Mangkrak Dalam sidang ditempat, hakim sempat bergumam lokasi Pasar Turi Baru kini mangkrak. “Wah sudah mangkrak lama ini. Sudah banyak yang rusak-rusak,” gumam hakim Rohmat. Sementara, jaksa Darwis saat berada di lokasi, mengatakan jika kios pedagang yang berjumlah sekitar 3.800 masih belum banyak yang terisi. Darwis sendiri juga menjelaskan, setiap pedagang juga dikenakan biaya tambahan untuk mendapatkan kunci dan listrik. "Menurut pedagang, kunci dipungut biaya Rp 5 juta per pedagang, listrik 125 watt untuk mencapai 900 watt, per 125 watt per pedagang dikenakan Rp lima," ujar Darwis Namun faktanya lanjut Darwis, terkait alas hak starta title yang dijanjikan kepada pedagang Pasar Turi Baru, sampai saat ini tidak ada satupun pedagang Pasar Turi Baru yang menerima alas hak strata title. "Dari jumlah pedagang yang katanya 3.800 setelah di cek di lapangan sekitar 100 sampai 200 kios maksimal, tidak sampai 1000. Adanya itu sangat jelas mendukung dakwaan kami,” tambahnya Strata Title dan Listrik Secara bersamaan, kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan, Agus Dwi Warsono merespon jaksa Darwis, jika pada sidang ditempat atau PS telah dilakukan pemeriksaan kepada 5 stan dari 21 stan kios untuk diambil sample. 21 stand kios tersebut sesuai yang ada pada dakwaan jaksa. Lima stand yang sudah diambil sampel yakni stand milik Suhaemi, Ilham, Taufik dan Junaidi, telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil sampel. Terkait perjanjian pemasangan listrik 900watt, Agus berdalih telah mengantongi sanggahan atas semua yang telah didakwakan oleh jaksa. "Kami mempunyai sanggahan atas semua apa yang di dakwakan, apakah benar yang dijanjikan listrik 900watt, apakah ada perjanjianya, karena kesepakatannya hanya 125watt," ujarnya Terkait starta title, Agus menjelaskan, jika dalam persidangan hal tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya. Jika Strata title per ikatan jual beli (IJB) yang diperjanjikan oleh pengembang dengan pedagang tidak terlepas dari perjanjian induk dengan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya. "Pemkot memberikan persetujuan untuk menyerahkan HPL, kemudian mengubah HGB diatas HPL dan sampai sekarang Pemkot belum memberikannya," Katanya. Sementara itu Wayan Titip Sulaksana Kuasa Hukum Pedagan pasar turi korban kebakaran, berharap dengan sidang ditempat ini dan hakim bisa melihat fakta-fatanya secara langsung, hakim bisa memutus perkara ini dengan hati nurani dengan menuntut Henry J Gunawan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Kami berharap nanti bisa dituntut maksimal sesuai tuntutan Jaksa,” terangnya. Selain itu, Wayan juga menyayangkan kuasa hukum Henry J Gunawan, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pimpinan partai islam yang justru malah membela non muslim yang jelas-jelas telah menindas kaum muslim. “Kuasa hukum Henry itu orang Islam, dan pimpinan partai islam (Partai Bulan Bintang, red) malah mendukung non orang yang jelas menindas orang Islam,” kata Wayan. bd/alq/nov/rmc
Tag :

Berita Terbaru

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Fenomena masyarakat yang cepat memihak dalam konflik figur publik hanya dari tontonan sosial media makin menguat di era digital.…

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan  ‎

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan ‎

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sasana Petarung Bebas Madiun matangkan persiapan menjelang keikutsertaan dalam turnamen tarung bebas dan boxing “MABOX x Shaduk Joto…

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat keterserapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur menunjukkan tren positif melalui program BMW (Bekerja, M…

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di k…

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ratusan siswa dari berbagai jenjang sekolah di Surabaya dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami keracunan makanan, S…

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemenuhan gizi anak masih menjadi perhatian utama bagi orang tua, terutama dalam mendukung tumbuh kembang sejak usia dini. Mengacu p…