Kirim Pesan di WhatsApp Bayar Rp 5000 - Rp 10.000

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Masih ingat betapa paniknya kita ketika ada berita hoax yang mengindikasikan WhatsApp tak lagi gratis? Dalam isu yang menyebar viral di dunia maya itu, WhatsApp dikatakan akan mengenakan biaya kepada penggunanya. Namun pihak WhatsApp dulu membantahnya. Nah, sekarang hal itu bukanlah suatu isapan jempol atau berita hoax. WhatsApp telah melakukan uji coba untuk membuat pengguna membayar layanan pesan instan itu. Namun tenang dulu. Yang berbayar itu adalah layanan untuk mendukung bisnis sebuah perusahaan. Dilansir melalui Metro.co.uk, Jumat, 3 Agustus 2018, WhatsApp akan membantu perusahaan untuk menjadi jembatan komunikasi dengan konsumen. Istilahnya, mereka akan menjadi salah satu platform pendukung call center sebuah perusahaan. Perusahaan bisa menggunakan WhatsApp untuk berinteraksi dengan konsumen atau pelanggannya, baik untuk mengirimkan informasi atau hanya sekedar fast respons. Misalnya, perusahaan jasa pengiriman yang bisa memberikan informasi kapan kiriman sampai, atau bisnis penerbangan yang bisa mengirimkan informasi konfirmasi order atau boarding pass melalui WhatsApp. Semua pengiriman pesan itu tidak akan gratis lagi tapi akan dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Biayanya sekitar Rp5000 sampai Rp10.000 per pesan terkirim. Artinya, biaya akan dibebankan jika pesan memperlihatkan centang dua biru. Tak hanya itu, pengguna atau konsumen pun bisa melakukan interaksi lebih dulu ke perusahaan melalui WhatsApp. Konsumen bisa meminta bantuan informasi atau meminta prosedur teknis dari perusahaan yang dituju. "Dasarnya adalah menawarkan support atau respons secara cepat dan real-time kepada konsumen. Kami juga akan berhati-hati, sebisa mungkin tak akan membombardir mereka dengan pesan spam," ujar pihak WhatsApp. Namun belum diketahui kapan penarikan biaya dari perusahaan untuk pengiriman pesan di WhatsApp ini akan berlaku. Pihak WhatsApp belum memberikan informasi terkait waktu implementasinya. Jadi tak perlu panik. WhatsApp masih gratis kok!
Tag :

Berita Terbaru

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib h…