Kirim Pesan di WhatsApp Bayar Rp 5000 - Rp 10.000

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Masih ingat betapa paniknya kita ketika ada berita hoax yang mengindikasikan WhatsApp tak lagi gratis? Dalam isu yang menyebar viral di dunia maya itu, WhatsApp dikatakan akan mengenakan biaya kepada penggunanya. Namun pihak WhatsApp dulu membantahnya. Nah, sekarang hal itu bukanlah suatu isapan jempol atau berita hoax. WhatsApp telah melakukan uji coba untuk membuat pengguna membayar layanan pesan instan itu. Namun tenang dulu. Yang berbayar itu adalah layanan untuk mendukung bisnis sebuah perusahaan. Dilansir melalui Metro.co.uk, Jumat, 3 Agustus 2018, WhatsApp akan membantu perusahaan untuk menjadi jembatan komunikasi dengan konsumen. Istilahnya, mereka akan menjadi salah satu platform pendukung call center sebuah perusahaan. Perusahaan bisa menggunakan WhatsApp untuk berinteraksi dengan konsumen atau pelanggannya, baik untuk mengirimkan informasi atau hanya sekedar fast respons. Misalnya, perusahaan jasa pengiriman yang bisa memberikan informasi kapan kiriman sampai, atau bisnis penerbangan yang bisa mengirimkan informasi konfirmasi order atau boarding pass melalui WhatsApp. Semua pengiriman pesan itu tidak akan gratis lagi tapi akan dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Biayanya sekitar Rp5000 sampai Rp10.000 per pesan terkirim. Artinya, biaya akan dibebankan jika pesan memperlihatkan centang dua biru. Tak hanya itu, pengguna atau konsumen pun bisa melakukan interaksi lebih dulu ke perusahaan melalui WhatsApp. Konsumen bisa meminta bantuan informasi atau meminta prosedur teknis dari perusahaan yang dituju. "Dasarnya adalah menawarkan support atau respons secara cepat dan real-time kepada konsumen. Kami juga akan berhati-hati, sebisa mungkin tak akan membombardir mereka dengan pesan spam," ujar pihak WhatsApp. Namun belum diketahui kapan penarikan biaya dari perusahaan untuk pengiriman pesan di WhatsApp ini akan berlaku. Pihak WhatsApp belum memberikan informasi terkait waktu implementasinya. Jadi tak perlu panik. WhatsApp masih gratis kok!
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…