Disidang, Ratu Mucikari Mewek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018). Perempuan asal Bali itu didakwa menjalankan praktik muncikari dengan ‘menjual’ perempuan untuk melayani hidung belang via online. Namun saat sidang, janda cantik yang kerap dijuluki ‘Ratu Mucikari’ ini malah menangis (mewek). Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Keyko, setelah sebelumnya divonis 1 tahun penjara dalam perkara sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sabetania R Paembonan dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Malibu Jalan Ngagel Surabaya di kamar 105 dan 107 pada Juni lalu. Saat itu, polisi mengamankan 6 orang. Diantaranya 4 pria dan 2 wanita yang disewa dalam keadaan telanjang bulat. Dua wanita itu bernama Yunita Indah Lestari alias Olin dan Arie Indriyani alias Windy. “Dari keterangan dua perempuan itu, mereka mengaku menjadi anak buah Keyko,” katanya. Dari keterangan tersebut, polisi langsung menemukan identitas Keyko dan mencari keberadaannya. Janda dua anak itu kemudian ditangkap di rumahnya di jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Saksi 2 perempuan itu berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Anak buah Keyko melayani tamu dengan tarif Rp2 juta sampai Rp4 juta. “Dari tarif itu, terdakwa menerima keuntungan 35 persen dari setiap anak buahnya dengan pembayaran melalui rekening atas nama Eka Ayu Febrianti,” tandas jaksa. Sementara itu, saat duduk di kursi pesakitan, wajah Keyko terlihat sembab. Sebelum masuk ruang sidang, Keyko terlihat sudah berurai air mata. Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki lantas bertanya pada terdakwa. “Apa saudara sehat, kenapa saudara menangis? Apa saudara tidak menanggapi dakwaan jaksa? Apa saudara mengerti apa yang didakwakan jaksa?,” tanya Maxi pada Keyko yang terus saja menunduk di hadapan majelis hakim. “Saya tidak enak badan bapak hakim,” jawab Keyko. Dia kemudian menyatakan bahwa dirinya sehari sebelum sidang sempat terserang demam. “Sejak kemarin saya demam bapak hakim,” kata Keyko. Melihat keadaan terdakwa yang kurang sehat, sidang yang rencananya dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi, akhirnya ditunda. Ini juga karena tidak ada saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. “Sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan minggu depan,” kata Maxi sembari mengetuk palu sidang. Pada Agustus 2012, Polrestabes Surabaya menangkap wanita kelahiran Jakarta, 15 Oktober 1978, itu di Bali karena perkara prostitusi online, yang melibatkan 2.000 lebih pekerja seks komersial. Karena kasus itu, dia divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Keyko dihukum 16 bulan penjara. n bd
Tag :

Berita Terbaru

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…