Polemik Pemaparan Visi Misi Paslon di TV

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menilai pemaparan visi calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah televisi bukan merupakan bentuk kampanye. Namun, pemaparan visi-misi capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno di sejumlah televisi disebutnya merupakan kegiatan kampanye tatap muka. "Jadi hal itu (pemaparan visi Jokowi) tidak kampanye sebab yang bersangkutan pidato sebagai presiden. Sebab definisi kampanye pilpres itu dilakukan oleh paslon capres-cawapres. Sementara saat itu beliau jelas-jelas sebagai presiden," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1). Hasyim memberikan pernyataan seusai memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam pemaparan visi capres Jokowi dan visi-misi capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno. Menurut Hasyim, ada sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran atas kedua peristiwa itu. Hasyim melanjutkan, dalam konteks pemaparan visi Jokowi di televisi, judul yang digunakan adalah Paparan Visi Presiden Jokowi. Dia memaparkan hal tersebut sendiri tanpa didampingi oleh Ma’ruf Amin. "Itu pidato yang disampaikan Pak Jokowi adalah pidato dia sebagai presiden," tegasnya. Sementara itu, untuk kontes pemaparan visi-misi capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno, Hasyim menyebut sebagai bentuk kampanye di hadapan para pendukungnya. "Bentuk kampanye nya apa? Kampanye tatap muka. Sebab ada surat pemberitahuan Pak Prabowo-Sandiaga Uno kepada Bawaslu bahwa akan melakukan kampanye dalam bentuk tatap muka," paparnya. Jika kemudian kampanye itu disiarkan, maka itu kaitannya dengan lembaga penyiaran. Bentuk kampanye tatap muka pun menurut Hasyim diperbolehkan. "Kampanye tatap muka kan boleh sejak 23 September 2018. Karena itu, bahwa ada lembaga penyiaran atau televisi yang menyiarkan itu kan urusannya lembaga penyiaran itu," katanya. Dia mengungkapkan, KPU tidak diberi surat tembusan pemberitahuan kampanye tatap muka tersebut. Meski begitu, pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka wajib disampaikan kepada kepolisian. "Kalau KPU dan Bawaslu sifatnya hanya surat tembusan saja," ucapnya. Saat disinggung tentang apakah kedua kegiatan itu memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal, Hasyim enggan menegaskan. Sebab, menurutnya ketentuan itu hanya bisa ditetapkan oleh Bawaslu. "Penilaian melanggar atau tidak itu dari Bawaslu. Bukan KPU," tambah Hasyim. Sebagaimana diketahui, capres Jokowi menyampaikan paparan visi dalam acara bertajuk ’Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan’ pada 13 Januari lalu. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia dan disiarkan sejumlah stasiun televisi nasional. Kemudian, Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan pidato kebangsaan berjudul ’Indonesia Menang’ pada 14 Januari. Pidato yang memuat visi-misi ini juga ditayangkan oleh stasiun televisi nasional.
Tag :

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…