Pengancam Bunuh Jokowi, Diduga Terprovokasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaka Sutrisna - Erick K. Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Dalam waktu dua hari, pria muda yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo, ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sampai Minggu (12/3/2019) semalam, Hermawan Susanto (HS), anak muda asal Parung Bogor berusia 25 tahun itu, masih diperiksa penyidik. HS, dijerat melakukan makar dengan ancaman pidana mati (Pasal 104 KUHP). Tim Kampanye Nasional (TKN) menduga HS termakan provokasi sehingga berani melakukan ancaman terhadap Presiden RI Jokowi. ‘’Kami himbau berbagai pihak, termasuk BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, tak memanasi pendukung untuk bersikap berlebihan. Kami yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Pak Jokowi secara berlebihan. Sebaiknya, siapapun termasuk BPN tak merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti yang dilakukan HS," kata Jubir TKN, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi, Minggu (12/5/2019). Pidana Mati Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap HS. Pria asal Bogor ini disangka dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE. Modusnya pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini. Perbuatan HS diancam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 104 KUHP berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.’’ Lalu Pasal 27 ayat 4 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman. Berteriak-teriak di Depan Bawaslu HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu. Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ’Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’. Argo sebelumnya menyebut HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Saat ini HS disebut masih menjalani pemeriksaan. Relawan Jokowi Mania melaporkan pria berjaket cokelat yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi mengatakan akan segera menyelidiki laporan tersebut. "Iya betul ada laporan. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam. .Sebelumnya, relawan Jokowi Mania melaporkan pria berjaket cokelat yang mengancam Presiden Jokowi. Relawan melaporkan kasus pengancaman ini ke Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan, ternyata nyali Hermawan Susanto, tidak segalak saat demo. Pada saat dikawal empat petugas Polri memasuki gedung Polda Metro Jaya, Hermawan Susanto, hanya menunduk terus. “Saya Emosional” HS mengakui kesalahannya saat dijemput aparat kepolisian. Dalam video penangkapan berdurasi 59 detik yang diunggah di akun Instagram @jacklyn_choppers, Minggu (12/5/2019), polisi sempat memperlihatkan surat perintah sebelum membawa HS. Tersangka HS, Mengaku Khilaf, kepada petugas yang menciduknya. "Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas," kata seorang polisi dalam video. Tak berkutik, pria berusia 25 tahun itu pun mengakui kesalahannya. "Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS. Mendengar itu, penyidik meminta HS memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor kepolisian. "Begini, ini kan hanya klarifikasi dulu, sampean ikut," jawab polisi. n
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…