Kosmetik Ilegal, Via & Nella akan jadi Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus kosmetik ilegal yang sempat heboh lantaran menggunakan para artis sebagai endrose mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Sudah disidangkan mas, besok agendanya saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019). Dalam kasus ini, masih kata Winarko, sejumlah artis yang menjadi endorse akan dihadirkan secara bertahap. Mereka akan bersaksi terkait kosmetik ilegal buatan terdakwa Karina Indah Lestari yang diberi merk Derma Skin Care Beauty (DSCB). "Saya lupa namanya, harus lihat berkas dulu. Yang saya ingat hanya Via Vallen dan Nella Kharisma," pungkasnya. Sementara dari data yang dihimpun, selain Via Valen dan Nella Kharisma, nama empat artis lainnya juga masuk dalam surat dakwaan jaksa, yakni Olla Ramlan, Nia Ramadhani dan Selebgram Mimi Peri dan Dekador. Untuk diketahui, pemanggilan para artis ini dilakukan Jaksa Winarko setelah terdakwa Karina Indah Lestari tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, yang sebelumnya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kasus ini diungkap oleh Polda Jatim pada 4 Februari 2019 lalu dan dari hasil penyidikan, hasil produksi kosmetik oplosan yang diproduksi terdakwa tidak memiliki ijin edar dari BPOM. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Karina Indah Lestari menjual hasil produksinya melalui sosial media yang menggunakan para artis sebagai endorsenya. (bd/nt)
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…