Praktik Aborsi Ilegal Dibongkar, Tujuh Pelaku Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik aborsi ilegal yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Satu di antaranya adalah oknum apoteker. AKBP Arman Asmara Wadir Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar 2 tahun dengan jumlah klien mencapai 20 orang. Rata-rata usia orang yang menggunakan layanan ini di bawah 30 tahun, dengan kondisi hamil diluar nikah dan karena kasus perselingkuhan. Dalam hal ini, kata dia, LW pelaku aborsi sama sekali tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis. Pelaku melakukan tindakan aborsi dengan memberikan obat-obatan keras kepada kliennya. Obat tersebut sebelumnya telah diracik oleh oknum apoteker yang bekerja sama dengan pelaku aborsi. "Pelaku tidak menggunakan media sosial untuk memperluas jangkauan praktiknya ini. Dia dibantu sama teman-temannya. Jadi ada perantaranya, kalau ada yang mau aborsi pelaku lainnya akan mengantarkannya ke pelaku LW," kata Arman, Selasa (25/6/2019). Dengan obat racikan itu, kata dia, pelaku memasang tarif mulai Rp1 juta-3,5 juta. Pelaku juga menggunakan rumahnya sendiri sebagai ajang praktik aborsi. Dari hasil penyelidikan sementara, sampai saat ini belum ada laporan klien yang meninggal akibat aborsi tersebut. Secara rinci, tujuh tersangka yang ditangkap adalah LW yang membuka praktik aborsi, FT selaku apoteker, VN selaku suplier obat, MB selaku suplier obat, TS selaku klien atau yang menggugurkan kandungannya, MS selaku pemberi atau penyuplai dana, dan RM selaku pembantu pelaksanaan aborsi. "Pelaku menerima klien yang usia kandungannya maksimal 3 bulan. Terus cara kerja obat itu, ada yang diminum dan ada yang dimasukkan ke alat kelaminnya. Per hari bisa 12 obat yang digunakan. Efeknya? akan mengalami nyeri dan pendarahan. Belum ada laporan yang meninggal, tapi terus akan diselidiki," kata dia. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan hingga Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP. "Dari kasus ini, kami mengamankan beberapa barang bukti seperti obat-obatan yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi," kata dia. Selain mengamankan tujuh tersangka, kata dia, polisi juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 11 orang. Mereka diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal, dan beroperasi di 7 TKP. Seperti Surabaya, Sidoarjo, Blitar, dan Banyuwangi. (nt/jul)
Tag :

Berita Terbaru

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan adanya keterlambatan distribusi seragam gratis bagi…

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…