Kejati Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus KM Arim Jaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kelanjutan kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya saat ini berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Diketahui Kejati Jatim telah menerima penetapan tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya dari Polda Jatim. Penetapan tersangka itu menyusul penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni 2019 lalu. "Sudah ada penetapan tersangkanya, yakni satu orang. Nama tersangka sama seperti KM nya, yaitu Arim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Rabu (17/7/2019). Tersangka ini, lanjut Asep, adalah pemilik Kapal Motor Arim Jaya. Sayangnya Asep enggan merincikan peranan tersangka dalam kasus ini. "Kami belum tahu (peranan tersangka). Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang (dikirim ke Kejaksaan," jelasnya. Asep memastikan pihaknya akan menginformasikan kelanjutan SPDP kasus tenggelamnya KM Arim Jaya. Tapi, sampai saat ini pihaknya mengaku hanya sebatas menerima SPDP dari kepolisian. Untuk berkasanya, Asep menyakinian bahwa Korps Adhyaksa tinggal menunggu penyerahan berkas dari penyidik kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jatim. "Kami tinggal menunggu penyerahan berkas. Kalau berkasnya sudah datang, baru kita ketahui bagaimana peranan tersangka ini," tegasnya. Ditanya perihal penerapan Pasal dalam SPDP, Asep menambahkan, ada jeratan Pasal KUHP dan Pasal Pelayaran. "Pada SPDP memuat sangkaan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Pasal 323 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600 juta Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Seperti diberitakan, pada Senin (17/6/2019) lalu, KM Arim Jaya yang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget. Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulai Giliyang. Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam, sehingga menimbulkan korban. (bd)
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…