Gugatan Terhadap PLN karena Kerugian yang Masif.

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com – Forum Advokat Muda Indonesia, berencana menggugat kepada PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) atas pemadaman listrik di sejumlah daerah dalam skala besar pada 4 agustus kemarin Sekjen FAMI Saiful Anam mengklaimclass action dilayangkan setelah ribuan masyarakat mengadukan kerugian yang diderita atas pemadaman listrik selama berjam-jam itu. Gugatan rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/8) esok. "Alasanclass action kami karena banyak masyarakat yang dirugikan. Banyak masyarakat yang tidak bisa berusaha, melakukan kegiatannya karena pemadaman listrik kemarin," kata Saiful dilansir dariCNNIndonesia.com, Selasa (6/8). Gugatan FAMI merujuk pada Undang-undang Ketenagalistrikan bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) Pasal 29 Ayat (1) Huruf e. Pasal itu menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Class action sendiri diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen beserta penjelasannya. Syaratnya,class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu di antaranya adalah bukti transaksi. Saiful menyatakan FAMI sudah memenuhi persyaratanclass action tersebut. Adapun yang dituntut dalam class action terdiri dari beberapa hal. Pertama, kata Saiful, meminta agar ada perombakan jajaran direksi di PT PLN, kemudian pihaknya juga meminta audit menyeluruh perusahaan penyedia setrum itu. Selanjutnya, meminta menteri terkait untuk diganti. Terakhir, kata dia, pihaknya juga menuntut ganti rugi senilai Rp50 triliun. Saiful mengatakan angka Rp50 triliun itu hanya formil semata. Pasalnya, jumlah kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat mati listrik berkepanjangan itu jauh lebih besar jika dijumlahkan. Lebih lanjut, Saiful membeberkan jika gugatannya dikabulkan dan PLN membayarkan ganti rugi senilai Rp50 triliun, uang tersebut akan dititipkan ke Pengadilan. Pihaknya juga memiliki opsi menitipkan uang itu di lembaga independen untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan. "Atau kita tunjuk lembaga independen menghitung kita-kira si A berhak mendapat berapa dan berapa. Nanti ada hitungannya sudah ada, jadi masih berapa ribu masyarakat yang sudah terdampak kerugian, berapa perorangan itu ada hitungannya," ujarnya. Ia pun menjamin bahwa tidak ada pihak yang membayar FAMI untuk melakukanclass action. Ia mengaku alasannya mengajukan gugatan murni karena aduan dan keresahan dari masyarakat akibat pemadaman listrik berkepanjangan pada 4 Agustus 2019 kemarin.
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Pemerintah Kabupaten Madiun mulai mendorong hilirisasi Melon sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sekaligus membuka peluang…

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada Selasa (21/04/2026), sebanyak 760 calon jemaah haji (CHJ) kloter pertama dan kedua tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya…

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harga minyak goreng merk Minyakita mengalami lonjakan harga yang signifikan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Surabaya…

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata ruang publik dengan memprioritaskan fungsi pedestrian,…

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Madiun terus memperkuat langkah pengendalian…

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyikapi viralnya kemunculan banyak populasi ikan sapu-sapu di berbagai daerah, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui…