Gugatan Terhadap PLN karena Kerugian yang Masif.

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com – Forum Advokat Muda Indonesia, berencana menggugat kepada PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) atas pemadaman listrik di sejumlah daerah dalam skala besar pada 4 agustus kemarin Sekjen FAMI Saiful Anam mengklaimclass action dilayangkan setelah ribuan masyarakat mengadukan kerugian yang diderita atas pemadaman listrik selama berjam-jam itu. Gugatan rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/8) esok. "Alasanclass action kami karena banyak masyarakat yang dirugikan. Banyak masyarakat yang tidak bisa berusaha, melakukan kegiatannya karena pemadaman listrik kemarin," kata Saiful dilansir dariCNNIndonesia.com, Selasa (6/8). Gugatan FAMI merujuk pada Undang-undang Ketenagalistrikan bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) Pasal 29 Ayat (1) Huruf e. Pasal itu menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Class action sendiri diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen beserta penjelasannya. Syaratnya,class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu di antaranya adalah bukti transaksi. Saiful menyatakan FAMI sudah memenuhi persyaratanclass action tersebut. Adapun yang dituntut dalam class action terdiri dari beberapa hal. Pertama, kata Saiful, meminta agar ada perombakan jajaran direksi di PT PLN, kemudian pihaknya juga meminta audit menyeluruh perusahaan penyedia setrum itu. Selanjutnya, meminta menteri terkait untuk diganti. Terakhir, kata dia, pihaknya juga menuntut ganti rugi senilai Rp50 triliun. Saiful mengatakan angka Rp50 triliun itu hanya formil semata. Pasalnya, jumlah kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat mati listrik berkepanjangan itu jauh lebih besar jika dijumlahkan. Lebih lanjut, Saiful membeberkan jika gugatannya dikabulkan dan PLN membayarkan ganti rugi senilai Rp50 triliun, uang tersebut akan dititipkan ke Pengadilan. Pihaknya juga memiliki opsi menitipkan uang itu di lembaga independen untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan. "Atau kita tunjuk lembaga independen menghitung kita-kira si A berhak mendapat berapa dan berapa. Nanti ada hitungannya sudah ada, jadi masih berapa ribu masyarakat yang sudah terdampak kerugian, berapa perorangan itu ada hitungannya," ujarnya. Ia pun menjamin bahwa tidak ada pihak yang membayar FAMI untuk melakukanclass action. Ia mengaku alasannya mengajukan gugatan murni karena aduan dan keresahan dari masyarakat akibat pemadaman listrik berkepanjangan pada 4 Agustus 2019 kemarin.
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…