Giliran BPKAD Jatim Digeledah, KPK Sita 2 Koper

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Firman Rachman-Solehan Arif, Tim Wartawan Surabaya Pagi KPK kembali obok-obok Surabaya. Kali ini giliran kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur di Jalan Johar 19-21, Surabaya, yang digeledah, Kamis (8/8/2019) malam. Ini kelanjutan dari penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur di Jalan Johar 19-21, Surabaya digeledah KPK, Kamis (8/8/2019). Ini kelanjutan dari penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Fattah Jasin serta rumah Ahmad Sukardi, mantan Sekdaprov Jatim. Namun menggeledah ini terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. ------ Empat anggota brimob Polda Jatim berjaga di depan gerbang kantor BPKAD Jatim yang ditutup rapat. Di halaman kantor tampak tiga mobil Innova hitam yang dipakai penyidik KPK. Penyidik KPK sendiri mulai datang ke kantor ini sekitar pukul 17.30 WIB. Sekitar pukul 21.30, penggeledahan usai. Tampak petugas KPK membawa 2 koper yang diduga berisi dokumen-dokumen penting, terkait kasus yang disidik. "Kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan penganggaran karena pokok perkara di kasus yang melibatkan DPRD Tulungagung ini terkait proses penganggaran di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/8) kemarin. "Awalnya, kami mengidentifikasi ada bantuan keuangan dari anggaran Provinsi Jawa Timur sehingga kami lakukan beberapa penggeledahan di Jawa Timur," lanjut Febri. Awal Kasus Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar. Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar Penjelasan Khofifah Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan tak akan mencampuri penyidikan yang dilakukan KPK, terkait penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Kepala Dishub Jatim maupun mantan Sekdaprov. "Kasus yang sedang diselidiki itu tahun 2018 sebelum saya menjabat sebagai gubernur. Jangan tanya saya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi. Dia mengaku tak akan menghambat proses penyelidikan KPK. Mantan Mensos Presiden Jokowi ini pun menyerahkan proses hukum dugaan kasus korupsi di jajaran Pemprov Jatim ke lembaga antirasuah tersebut. "Kita beri kesempatan proses hukum berjalan," ujar Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama itu tanpa bersedia berkomentar lebih banyak.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…