Terdakwa Kasus Penggelapan Tanah Untuk Pabrik Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Terdakwa Liem Donni Hariyanto Talim (46) warga Tambaksari, Surabaya yang tersangkut perkara dugaan penggelapan uang pembebasan lahan miliaran rupiah di Lamongan, Senin (12/8/2019) dituntut hukuman selama 3 tahun penjara, oleh JPU dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri setempat. Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh JPU, Andhika, dan sidang lanjutan akan digelar pada Senin mendatang (19/8/2019) dengan agenda pembelaan terdakwa, atas tuntutan hukuman 3 tahun penjara. JPU Andhika kepada wartawan menyebutkan, kalau lantaran kasus ini menjadi kasus menarik perhatian publik, sehingga tuntutan ini yang menentukan adalah Kejati Jatim. "Perkara menarik memang SOP nya harus Kejati mas yang nentuin,” jelas Andhika pada wartawan. Sementara itu dihari yang sama, Polres Lamongan juga di pra peradilan dalam kasus ini. Pra peradilan ini untuk yang kesekian kalinya. Kali ini, pra peradilan digelar atas permohonan Liem Michelle yang diwakili oleh tim penasihat hukumnya Hands Edward Hehakaya, Senin (12/8/2019). Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lamongan itu, pemohon melalui penasihat hukumnya menganggap penahanan Nancy Agustiawati selaku ibu kandung pemohon oleh pihak termohon (Polres Lamongan) dinilai tidak sah lantaran kurang memenuhi syarat subjektif. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi, penasihat hukum pemohon menyampaikan tentang beberapa permohonan pra peradilan di hadapan hakim tunggal. Usai persidangan, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pra peradilan tersebut adalah hak pemohon dan merupakan hal yang biasa. Dikatakannya, jika yang disebutkan dalam permohonan tersebut menurut mereka tidak sah. "Tapi menurut kami itu sebaliknya. Karena penyidik sudah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur," kata Norman. Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika korban Simon Halim (47), Direktur PT Alam Jaya Primanusa Surabaya yang merasa ditipu oleh Liem Donni Hariyanto Talim (46), yang juga warga Surabaya dalam jual beli tanah yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. "Harusnya setelah pembelian tanah pada tahun 2015 lalu itu, sudah berdiri pabrik di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu," kata Simon pada wartawan ketika itu. Dari beberapa luas tanah yang sudah dibeli, menurut Simon, sebagian sudah dilakukan sertifikasi tanah. Namun ada beberapa yang masih belum jelas sehingga Simon harus menelan kerugian hingga Rp 29 miliar. Terakhir, kasus ini juga menyeret istri Liem Doni menjadi tersangka baru untuk kasus yang sama hingga berujung pra peradilan. Sebelumnya, perkara pembebasan lahan di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu itu menjadi pusat perhatian lantaran polemik itu kerugian Simon Halim selaku korban mencapai miliaran rupiah. Bahkan, Polres Lamongan, yang menangani perkara tersebut juga pernah dipraperadilankan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Liem Donni. Meski pun tidak dikabulkan atas putusan Pengadilan Negeri Lamongan, Penasihat Hukum terdakwa, Hands Edward juga mengajukan keberatan dalam persidangan pokok perkara yang dipimpin Muhammad Sainal, S.H.,M.Hum selaku ketua majelis hakim atas penyitaan barang bukti uang sebesar kurang lebih Rp 2,9 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Andhika, S.H.jir
Tag :

Berita Terbaru

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan sekelompok pelaku di Perumahan PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten G…

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, menjalankan pembangunan pada tahun 2026 ini dengan …

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebagai salah satu langkah nyata daerah dalam mendukung percepatan swasembada gula nasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ratusan peserta aksi damai yang berprestasi kebijakan yang bermanfaat bagi masarakat yang di gelar depan Kantor Pemkab.Blitar Kamis…

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti percepatan dan keamanan pembangunan Sekolah Rakyat (SR), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah fokus menyiapkan…

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati…