Ketua LSM Lipan Dibekuk Polisi Karena Memeras Pejabat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dua pegiat LSM antikorupsi dibekuk aparat penegak hukum setelah memeras seorang pejabat Pemkab Gresik. Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan mapolres. Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam acara konferensi pers membenarkan bila anak buahnya telah menangkap 2 pelaku pemerasan. Mereka adalah Micel Panjaitan (58) dan Jhonson Pargaulan Nababan (59). Kedua warga Sidoarjo ini tetcatat sebagai aktivis LSM Lipan dan LSM Gema. Awalnya, ungkap Wahyu, pada 8 Agustus lalu Micel selaku ketua LSM Lipan menulis surat kepada Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Gresik Sukardi. Isinya meminta konfirmasi terkait proyek pengadaan belanja pemeliharaan rumah dinas Bupati Gresik yang dipecah menjadi beberapa kegiatan sehingga tidak perlu dilelang. Surat jawaban lantas dibuat Sukardi yang kemudian diserahkan oleh tiga stafnya kepada Micel dan Jhonson bertempat di rumah makan Agis Surabaya. Tak puas akan jawaban dari pihak pemkab, kedua aktivis LSM mulai mengancam dengan akan melaporkan kasus dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dibalik ancaman melapor, Micel Panjaitan juga menawarkan solusi dengan meminta dana Rp 50 juta kepada Sukardi jika ingin kasus ini tidak berlanjut. "Setelah merasa diperas, Kabag Umum Sukardi kemudian berkoordinasi dengan aparat kejaksaan dan polres," ucap Kapolres Wahyu saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/8). Tindakan selanjutnya kemudian mengundang Micel dan Jhonson ke kantor Sukardi di kompleks Kantor Bupati Gresik Jl Wahidin Sudirohusodo. Dalam pertemuan yang juga disaksikan 3 staf bagian umum, dijelaskan Sukardi bahwa pengadaan barang yang dikerjakan pihaknya sudah sesuai aturan dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Namun mereka tetap tidak puas akan penjelasan Sukardi. Mereka bersikukuh disediakan dana Rp 50 juta sebagai uang bungkam. Karena terus memaksa, Sukardi lantas menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta. Sejurus kemudian petugas gabungan dari Kejari dan Polres Gresik masuk ruangan pertemuan dan langsung menangkap kedua pemeras. Dari tangkap tangan ini berhasil disita petugas 2 kartu identitas diri yang dikeluarkan LSM Lipan dan LSM Gema atas nama kedua tersangka; beberapa surat; 4 buah ponsel milik pelaku dan uang hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta. Dalam penyidikan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. did
Tag :

Berita Terbaru

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…

Jokowi Keliling Berjaket Partai Dicibir, PSI Maklumi

Jokowi Keliling Berjaket Partai Dicibir, PSI Maklumi

Minggu, 14 Jun 2026 20:51 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Harian PSI Ahmad Ali berbicara soal rencana penyematan jaket PSI kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ahmad Ali…

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan bahwa periode long weekend dan libur sekolah merupakan salah…

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dilansir dari Reuters, Minggu (14/6/2026), BOJ Jepang diperkirakan akan menaikkan suku bunga kebijakan dari 0,75% menjadi 1%. Jika…

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - SIM Digital berlaku saat ada pemeriksaan. Ini berbeda dengan SIM yang difoto menggunakan HP, tak punya kekuatan hukum saat…

COO Danantara, Berbunga Perubahan Investor

COO Danantara, Berbunga Perubahan Investor

Minggu, 14 Jun 2026 18:30 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan, apresiasi pasar modal menjadi…