Pemerintah Lagi Goreng Tarif Sanksi Administrasi Pajak, Berikut Poin-Poinny

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Rancangan Undang-Undang (RUU)Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomianmasih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (9/9/2019). Salah satu yang disoroti adalah pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan. Di RUU tersebut, pemerintah akan mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai langkah Pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian merupakan solusi cepat bagi para pelaku usaha tanah air. Dalam RUU tersebut ada empat poin pembahasan sanksi. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT tahunan dan SPT masa. Awalnya, sanksi berupa 2% per bulan dari pajak kurang dibayar. Nantinya, sanksi per bulan akan memakai formula: (suku bunga acuan+5%)/12. Kedua, sanksi bunga atas kekuarangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Kelak, besaran tarif sanksi per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi dua belas. Ketiga, sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. RUU Perpajakan mengatur sanksi yang harus dibayarkan sebesar 1�ri dasar pengenaan pajak. Sebelumnya PKP dikenakan 2�ri dasar pengenaan pajak. Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang mengatur. Nah, di RUU tersebut memberikan sanksi 1�ri dasar pengenaan pajak. Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau [suku bunga acuan + 10%]/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu. Lebih lanjut, sanksi denda bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2�ri dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1�ri dasar pengenaan pajak. Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti, menurut Dirjen Pajak, akan dikenakan sanksi sebesar 1�ri dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. Menurut Robert, RUU itu untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP) karena ada kelonggaran yang ditawarkan.
Tag :

Berita Terbaru

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda se…

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…