Urus Hak Tanggungan di BPN Surabaya II Kian Cepat, tak Perlu Antre di Loket

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Warga Surabaya yang ingin mengurus Hak Tanggungan (HT), kini tak perlu repot-repot mengantri lama di loket. Sebab, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Surabaya II sudah melakukan terobosan berupa layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Elektronifikasi ini memungkinkan efisiensi waktu pengurusan sertifikat HT menjadi jauh lebih cepat. “Jika biasanya lama dan harus mengantri di loket BPN, sekarang tak perlu lagi. Sebab bisa diurus secaraonline. Sekitar 7 harian selesai. Karenanya kami mengimbau warga memanfaatkan layanan ini,” ujar Kepala ATR/BPN Surabaya II Lampri, didampingi Kasi Hubungan Hukum Wawas Setiawan saat ditemui Surabaya Pagi, tadi siang. Sebelumnya, proses memperoleh sertifikasi hak tanggungan masih manual. Pemohon harus melakukan pendaftaran di loket ke kantor BPN di masing-masing daerah. Lantaran pengurusan lama, pemohon (masyarakat) biasanya mengurus melalui Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayahnya. Selain itu, dokumen pengurusan HT itu cukup banyak. Diantaranya, sertifikat tanah asli, foto kopi identitas pemohon (KTP dan KK), dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat di PPAT antara kreditur dan debitur. Apabila melalui kuasa, maka harus ada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). “Prosedur manual itukan memakan waktu. Maka dengan layanan HT elektronik ini bisa lebih efesien. Pemohon tak perluface to face dengan petugas. Cukup mendaftar melalui aplikasi yang nantinya diberi akun danpassword. Selanjutnya, syarat-syarat dokumen itu tinggal discan dan didaftarkan,” jelas Lampri. “Setelah verifikasi selesai, pemohon bisa mencetak sendiri sertifikat HT tersebut. Sebab layanan ini berbasis elektronik dengan menggunakan tanda tangan digital untuk memberikan persetujuan atau pengessahan dokumen elektronik pertanahan,” lanjut Lampri. Dijelaskannya, layanan sertikat HT secaraonline ini pada dasarnya untuk mempermudah usaha. Baik masyarakat yang menjaminkan sertifikatnya di bank maupun pihak bank sendiri. “Misalnya pemohon A mengajukan kredit ke Bank B senilai Rp 1 miliar dengan agunan berupa tanah senilai Rp 1,5 miliar. Sertifikatnya kan diserahkan ke bank. Jika debitur wanprestasi, maka penyelesaian utang piutang itu bisa menggunakan Hak Tanggungan ini. Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut,” terang Lampri.n al
Tag :

Berita Terbaru

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…