Urus Hak Tanggungan di BPN Surabaya II Kian Cepat, tak Perlu Antre di Loket

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Warga Surabaya yang ingin mengurus Hak Tanggungan (HT), kini tak perlu repot-repot mengantri lama di loket. Sebab, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Surabaya II sudah melakukan terobosan berupa layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Elektronifikasi ini memungkinkan efisiensi waktu pengurusan sertifikat HT menjadi jauh lebih cepat. “Jika biasanya lama dan harus mengantri di loket BPN, sekarang tak perlu lagi. Sebab bisa diurus secaraonline. Sekitar 7 harian selesai. Karenanya kami mengimbau warga memanfaatkan layanan ini,” ujar Kepala ATR/BPN Surabaya II Lampri, didampingi Kasi Hubungan Hukum Wawas Setiawan saat ditemui Surabaya Pagi, tadi siang. Sebelumnya, proses memperoleh sertifikasi hak tanggungan masih manual. Pemohon harus melakukan pendaftaran di loket ke kantor BPN di masing-masing daerah. Lantaran pengurusan lama, pemohon (masyarakat) biasanya mengurus melalui Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayahnya. Selain itu, dokumen pengurusan HT itu cukup banyak. Diantaranya, sertifikat tanah asli, foto kopi identitas pemohon (KTP dan KK), dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat di PPAT antara kreditur dan debitur. Apabila melalui kuasa, maka harus ada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). “Prosedur manual itukan memakan waktu. Maka dengan layanan HT elektronik ini bisa lebih efesien. Pemohon tak perluface to face dengan petugas. Cukup mendaftar melalui aplikasi yang nantinya diberi akun danpassword. Selanjutnya, syarat-syarat dokumen itu tinggal discan dan didaftarkan,” jelas Lampri. “Setelah verifikasi selesai, pemohon bisa mencetak sendiri sertifikat HT tersebut. Sebab layanan ini berbasis elektronik dengan menggunakan tanda tangan digital untuk memberikan persetujuan atau pengessahan dokumen elektronik pertanahan,” lanjut Lampri. Dijelaskannya, layanan sertikat HT secaraonline ini pada dasarnya untuk mempermudah usaha. Baik masyarakat yang menjaminkan sertifikatnya di bank maupun pihak bank sendiri. “Misalnya pemohon A mengajukan kredit ke Bank B senilai Rp 1 miliar dengan agunan berupa tanah senilai Rp 1,5 miliar. Sertifikatnya kan diserahkan ke bank. Jika debitur wanprestasi, maka penyelesaian utang piutang itu bisa menggunakan Hak Tanggungan ini. Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut,” terang Lampri.n al
Tag :

Berita Terbaru

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pemantauan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dipicu momentum panen raya yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tulungagung…

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…