Modus Berikan Uang, Pedagang Pakaian Lampiaskan Nafsu Bejat Pada 2 Anak Di

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM-Seorang lelaki di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, yang berinisial US (55), Sabtu (18/1/2020) malam berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. US yang berprofesi sebagai pedagang pakaian ditangkap setelah pihak Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menerima laporan dari warga terkait pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun di Kota Tasikmalaya. "Kita langsung melakukan penyelidikan dan tersangka kita tangkap tadi malam sekitar pukul 23.30. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Minggu (19/1/2020). Hingga saat ini, baru dua orang korban yang melaporkan dugaan pencabulan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Sementara itu, D (19) salah satu kakak korban mengaku kaget saat adiknya tiba-tiba datang dan menangis. Sang adik sendiri kemudian menceritakan kepadanya tentang apa yang dilakukan US. Menerima laporan tersebut, ia pun langsung mengadu kepada polisi. Tidak lama kemudian terduga pelaku yang ternyata masih tetangganya langsung ditangkap polisi. "Saya sangat sedih saat tahu adik saya menjadi korban seperti ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tutur warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya ini. US yang dikenal warga sebagai pedagang pakaian ini diketahui tinggal di rumahnya di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Rumah US diketahui juga sering menjadi tempat berkumpul anak-anak di kampungnya. US mengakui sendiri atas tindakan asusila yang dilakukannya pada Jumat (17/1/2020) malam. Ia mencabuli keduanya karena mengaku terangsang saat melihat kedua korban. "Saya bujuk dengan memberikan uang agar anak itu mau melakukan itu," kata US singkat. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket t…

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menkeu Purbaya mengaku tidak suka jika ada yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di kisaran 5%. Menurutnya, pernyataan …

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) turut memastikan kelancaran pelaksanaan Tes Kompetensi A…

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

SURABAYAPAGI.com – Departemen Kepolisian Indio di California, AS, menyelidiki laporan hilangnya dua tas berisi set pakaian dan perhiasan dari arsip lama milik M…

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Pernyataan JK mengenai potensi situasi "chaos" pada periode Juli-Agustus 2026, hingga Rabu (22/4) masih menjadi perhatian pakar . K…

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – "No results can define me, no failure can erase me, and no expectations can define who I am." Prinsip hidup mendalam ini menjadi p…