Pasutri Pelaku Pembunuhan Seorang Guru SMP di Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengikabatkan meninggalnya Elly Marida (45), warga Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Perak, Jombang, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai guru di SMPN 1 Perak, dilakukan oleh sepasang suami istri (Pasutri). **foto** Tersangka pasutri tersebut yaitu Wahyu Puji Winarno (30), dan Sari Wahyu Ningsih (21), warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkringngrandu, Perak, Jombang. Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, awalnya mereka datang berniat mencari kos-kosan. Karena melihat kekayaan atau harta dari korban ini, sehingga timbul ingin memiliki. "Kemudian kedua pelaku kembali dengan alasan nanti siang akan kembali untuk menempati tempat kosnya, sambil menyiapkan aksinya," jelasnya, saat rilis di Aula GBB Mapolres Jombang, Jumat (24/01/2020). Boby mengatakan, mereka dari situ sudah membawa pisau yang meminjam dari tetangga, kemudian melakukan aksinya. Diawali dari pelaku perempuan ketemu dengan korban, kemudian ngobrol. Sementara suaminya masuk lewat dapur. "Kemudian dicekik dari belakang hingga korban lemas, setelah itu langsung dieksekusi. Karena belum juga meninggal dunia, maka langsung dipukul dengan paving blok," katanya. **foto** Boby menegaskan, jadi mereka merencanakan itu dari awal. Menyiapkan pisau memang untuk memudahkan aksinya untuk menguasai harta benda milik korban. "Motif pelaku awalnya ingin menguasai harta benda milik korban. Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ini inisiatif dari mereka. Berawal ingin mencari tempat kos, berubah karena melihat pemilik kos cukup berada," tegasnya. Usai melakukan aksinya, lanjut Boby, kedua pelaku tidak kabur. Mereka melakukan aktivitas sehari-hari, bekerja seperti biasa seolah-olah tidak terjadi peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu buah bata semen keramik berbentuk kotak terdapat bercak darah, satu bilah pisau gagang terbuat dari kayu warna coklat, satu gelang emas, satu buah papan nama, satu unit sepeda motor honda beat, satu unit hp merk vivo. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP sub 338 KUHP dan 365 KUHP ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. Perlu diketahui, kasus yang mengakibatkan Elly Marida meninggal dunia, terjadi pada 21 Desember 2019. Elly ditemukan tergeletak di ruang dapur dengan kondisi bersimbah darah.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket t…

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menkeu Purbaya mengaku tidak suka jika ada yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di kisaran 5%. Menurutnya, pernyataan …

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) turut memastikan kelancaran pelaksanaan Tes Kompetensi A…

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

SURABAYAPAGI.com – Departemen Kepolisian Indio di California, AS, menyelidiki laporan hilangnya dua tas berisi set pakaian dan perhiasan dari arsip lama milik M…

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Pernyataan JK mengenai potensi situasi "chaos" pada periode Juli-Agustus 2026, hingga Rabu (22/4) masih menjadi perhatian pakar . K…

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – "No results can define me, no failure can erase me, and no expectations can define who I am." Prinsip hidup mendalam ini menjadi p…