Pengiriman Rokok Illegal Senilai Rp 3 M Digagalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan pengiriman 3,1 juta rokok illegal senilai Rp 3 Miliar yang akan dikirim ke sejumlah wilayah di Kalimantan dan sumatera. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Sugeng Purnomo di Sidoarjo, Upaya pengiriman lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal di wilayah Sidoarjo berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Sidoarjo. Ada dua upaya pengiriman rokok ilegal yang digagalkan. Pada penindakan pertama, petugas Kanwil Bea Cukai Jatim I mengamankan truk ekspedisi dengan tujuan pengiriman ke daerah Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu (1/4) di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo. Di truk tersebut didapati rokok ilegal sebanyak 240 bal atau 480.000 batang merek dagang EB yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Pendalaman lebih lanjut dilakukan terhadap saksi terperiksa saudara HP yang merupakan karyawan ekspedisi. Atas dugaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi penindakan oleh petugas dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah Terima. Pada penindakan kedua, petugas KPPBC Sidoarjo mengamankan truk pengangkut rokok ilegal yang keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatera pada Sabtu (1/4). Dari truk itu didapati rokok ilegal yang sudah dikemas sebanyak 180 karton terdiri dari 2.614.400 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas penindakan tersebut, dilakukan proses administrasi penindakan Surat Bukti Penindakan. Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke kantor KPPBC Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pihak yang diduga mengetahui adanya kegiatan tersebut. Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Bea Cukai. "Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari dua penindakan ini di atas Rp 3 miliar dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas Rp 1,4 miliar," ujar Yatim dalam siaran pers, Senin (13/4/2020). Yatim mengatakan rokok ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 54, Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu: tindakan menjual BKC yang tidak dilunasi cukainya; tindakan memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas; dan memiliki BKC hasil pidana. Apabila terbukti, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; dan/ atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Pemerintah Kabupaten Madiun mulai mendorong hilirisasi Melon sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sekaligus membuka peluang…

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada Selasa (21/04/2026), sebanyak 760 calon jemaah haji (CHJ) kloter pertama dan kedua tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya…

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harga minyak goreng merk Minyakita mengalami lonjakan harga yang signifikan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Surabaya…

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata ruang publik dengan memprioritaskan fungsi pedestrian,…

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Madiun terus memperkuat langkah pengendalian…

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyikapi viralnya kemunculan banyak populasi ikan sapu-sapu di berbagai daerah, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui…