Eks Lurah Muarojambi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa penuntut umum (JPU) kejari Muarojambi menuntut Aswar Muda, mantan lurah Tanjung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Aswar terbukti melakukan korupsi program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2016. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Syarifuddin di Jambi, Aswar Muda, mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) 2016 di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/4). Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri muarojambi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto, Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa menuntut agar majelis hakim pengadilan tipikor Jambi menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 60 juta, subsider dua bulan," kata Jaksa Rudi Firmansyah membacakan tuntutannya. Selain pidana penjara dan denda, Aswar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda disita untuk negara. "Namun jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," sebut jaksa. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut lewat sambungan video conference yang juga di ikuti terdakwa dari lapas pada Rabu siang. Pada persidangan itu, ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting memberi waktu pada terdakwa selama tujuh hari untuk menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. "Sidang kita tunda, dan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi," kata hakim Erika. Terdakwa Aswar Muda diseret kemeja hijau atas dugaan korupsi. Hasil audit Inspektorat Muaro Jambi menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 93 juta pada tahun anggaran 2016. Aswar dianggap mengambil seluruh dana program rehabilitasi tersebut, dengan total sebesar Rp 240 juta. Modus yang dilakukannya yakni dengan cara meminta kepada sejumlah saksi, agar menyetor kembali uang bantuan ke kantor pos Kecamatan Kumpeh. Saat itu terdakwa beralasan akan membeli material untuk rehab rumah tidak layak huni tersebut. Di persidangan terugkap jika terdakwa meminta kepada para penerima program bantuan sosial rumah tidak layak huni untuk menyetor kembali uang bantuan lewat kantor pos. Dengan alasan uang tersebut akan dibelikan material.
Tag :

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…