SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polsek Pabean Cantikan menangkap budak narkoba bernama Nuruddin (25). Hanya demi mendapat keuntungan Rp 25 ribu rupiah, warga Jalan Bulak Banteng Pandu IV/38 Kenjeran Surabaya ini harus rela mendekam di dalam penjara Mapolsek Pabean Cantikan.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio mengatakan, tersangka Nuruddin ditangkap di SPBU Jalan Sidotopo Lor Surabaya. Diketahui saat hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di SPBU tersebut sedang adanya penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi. Setelah ditelusuri ke lokasi dan kebenaran sesuai laporan, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Endri di Mapolsek Pabean Cantikan, Kamis (11/6/2020).
Endri mengimbuhkan, saat diinterogasi pelaku Nuruddin mengaku untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial N di Jalan Kunti Surabaya.
“Peran pelaku itu sebagai perantara atau kurir jika ada yang memesan pil ekstasi dengan keuntungan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per butir,” tandasnya.
Dari tangan tersangka kami dapat mengamankan 2 butir ekstasi warna coklat berlogo mahkota, dan 1 buah sepeda motor dengan nopol L 6465 SK, yang di gunakan tersangka sebagai sarana.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tyn)
Editor : Moch Ilham