SURABAYA PAGI, Lamongan - Tahapan pemilihan kepala daerah yang sempat tertunda karena adanya pandemi covid-19, akhirnya mulai berjalan, meski dalam aktivitasnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Beberapa tahapan Pilkada yang sudah kembali dijalankan adalah pemutakhiran data pemilih, pengaktifan badan Ad Hoc, pembentukan PPDP hingga Verifikasi bakal calon perseorangan.
Terkhusus soal verifikasi bakal calon perseorangan seperti disampaikan oleh Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, Minggu (21/6/2020) akan segera dilakukan minggu depan.
Verifikasi faktual ini kata Mahrus, panggilan akrab ketua KPU Lamongan, akan dimulai pada tanggal 24 Juni hingga 21 Juli 2020. "Minggu depan untuk verifikasi berkas calon perseorangan akan dimulai," ujarnya.
Verifikasi ini tambah Mahrus, akan mengecek identitas nama penduduk masyarakat Lamongan, yang KTP nya sudah diserahkan ke KPUD oleh pihak calon perseorangan, sebagai syarat dukungan untuk bisa diterima sebagai calon bupati dan wakil bupati.
"Data nama penduduk akan dicek, benar tidak yang bersangkutan mendukung pencalonan pasangan perseorangan, dan membubuhkan tanda tangan dukungan," kata Mahrus menambahkan.
Tahapan ini segera dilakukan, karena memang sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. "Kami sudah mematangkan rencana verfak ini, yang sudah kami awali dengan mengaktifkan kembali badan Ad Hoc yakni PPK hingga tingkat PPS dan KPPS," terangnya.
Sementara itu, bagi calon yang berangkat dari jalur independen dibutuhkan sebanyak 68.673 dukungan KTP dan harus mengisi form B 1 KWK. Hal itu sesuai denganPKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta maka jumlah dukungan calon independen sebanyak 6,5 %.
Sedangkan DPT yang dijadikan acuan kata Mahrus Ali, adalah DPT pemilu terakhir, yaitu saat Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dan di Lamongan DPT 2019 adalah 1.056.505 jadi 6,5% nya adalah 68,673.
“Pembuktian dari dukungan untuk calon independen tersebut dengan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” pungkasnya.jir
Editor : Redaksi