Sebulan Polres Gresik Ringkus 30 Budak Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatnarkoba AKP Hery Kusnanto saat menggelar konferensi pers. SP/M.AIDID
Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatnarkoba AKP Hery Kusnanto saat menggelar konferensi pers. SP/M.AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satreskoba Polres Gresik beserta jajaran berhasil meringkus 30 budak narkoba dengan 23 kasus yang berbeda. "Ini hasil ungkap selama sebulan terakhir," ungkap Kapolres AKBP Arif Fitrianto saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/7).

Para tersangka yang diamankan mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pengguna narkoba.

Mereka yang diamankan antara lain, Slamet Urifin, Budi Harianto, Farok Ardiansyah, Herigianto, Imam Masruri, Muh Jawahir, Dheo Herlambang, Muftafilatul Jannah, Galuh Dayu Hadiyat, Syai'un, Achmad Rofiq, Suntoro, Khoirul Huda, Rizal Efendi, dan Muh Saikhul Amin.

Lalu ada Suratman, Yudi Himawan, Rudi, Sapii, Sunandar, Hendra Prayoga, Muh Rizal, Muh Khoirudin, Indra Prasetyo, Septian Mauludianto, Rubi Syahrul B, Reesa Liestyawan, Agus Setiawan, dan Irwan Nirwana

Menurut Kapolres AKBP Arief Fitrianto, kepada para budak narkoba ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Mulai dari pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran, menjual, membeli dan kepemilikan narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. Dan penindakan ini akan terus kita lakukan secara tegas. Dan kami tidak ada toleransi dengan narkoba. Akan kita berantas sampai ke akar-akarnya," tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

Dia menjelaskan, peredaran narkoba ini selain di wilayah Gresik juga menyebar ke luar kota. Dengan sasaran pembeli antara lain para pemuda, karyawan, dan tak terkecuali semua lini juga menjadi sasaran pelaku.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 48,71 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 HP dan uang tunai sebanyak Rp 15.400.000. Dengan wilayah peredaran terbanyak di Driyorejo," imbuhnya. did

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…