Jual SS, Kuli Bangunan Ditangkap di Pasar Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online kasus Bambang Irawan bin Munaji (35) yang terbukti menjual narkotika.SP/BUDI
Sidang online kasus Bambang Irawan bin Munaji (35) yang terbukti menjual narkotika.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Bambang Irawan bin Munaji (35) dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menjual dua poket narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan total berat 0,24 gram kepada seorang bernama Suparman.

Warga Jalan Kedung Asem Gang I-C, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati. Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa hukuman selama enam tahun penjara serta membebankan terdakwa denda Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan apa bila tidak mampu membayarnya,” ucap JPU Maryani di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/7/2020).

Disamping itu, Bambang melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan lantaran tuntutan enam tahun tersebut terlalu berat baginya. “Saya keberatan yang mulia, mohon keringanan,” kata Bambang.

Kemudian Ketua Hakim Muhammad Firza memberi kesempatan satu minggu untuk mengajukan pembelaan selama seminggu sebelum menutup persidangan siang kemarin.

“Baik kami beri waktu seminggu ya, tanggal 3 minggu depan dilanjutkan,” ujar Ketua Hakim Firza.

Diketahui sebelumnya, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk menjaga stamina ketika bekerja. Menurutnya, sebagai seorang kuli bangunan membutuhkan tenaga ekstra agar tidak mudah lelah. Akan tetapi yang dilakukannya malah membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Terdakwa tidak hanya sebagai pemakai, namun juga menjual barang haram itu kepada terdakwa Suparman (dalam berkas terpisah). Usai menangkap terdakwa Supraman petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan terdakwa Bambang di kawasan Pasar Mojo Agung Jombang, Jawa Timur.Bd

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…