Jual SS, Kuli Bangunan Ditangkap di Pasar Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online kasus Bambang Irawan bin Munaji (35) yang terbukti menjual narkotika.SP/BUDI
Sidang online kasus Bambang Irawan bin Munaji (35) yang terbukti menjual narkotika.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Bambang Irawan bin Munaji (35) dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menjual dua poket narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan total berat 0,24 gram kepada seorang bernama Suparman.

Warga Jalan Kedung Asem Gang I-C, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati. Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa hukuman selama enam tahun penjara serta membebankan terdakwa denda Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan apa bila tidak mampu membayarnya,” ucap JPU Maryani di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/7/2020).

Disamping itu, Bambang melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan lantaran tuntutan enam tahun tersebut terlalu berat baginya. “Saya keberatan yang mulia, mohon keringanan,” kata Bambang.

Kemudian Ketua Hakim Muhammad Firza memberi kesempatan satu minggu untuk mengajukan pembelaan selama seminggu sebelum menutup persidangan siang kemarin.

“Baik kami beri waktu seminggu ya, tanggal 3 minggu depan dilanjutkan,” ujar Ketua Hakim Firza.

Diketahui sebelumnya, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk menjaga stamina ketika bekerja. Menurutnya, sebagai seorang kuli bangunan membutuhkan tenaga ekstra agar tidak mudah lelah. Akan tetapi yang dilakukannya malah membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Terdakwa tidak hanya sebagai pemakai, namun juga menjual barang haram itu kepada terdakwa Suparman (dalam berkas terpisah). Usai menangkap terdakwa Supraman petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan terdakwa Bambang di kawasan Pasar Mojo Agung Jombang, Jawa Timur.Bd

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Pengajian Akbar bersama Gus Iqdam di Taman Bahari Majapahit (TBM), Ahad (7/6), sebagai ba…

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI..COM: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet besar-besaran di negaranya.Langkah…