Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu se-Jatim Luncurkan PPID

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peluncuran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secacra daring. SP/SP
Peluncuran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secacra daring. SP/SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bawaslu se-Jatim meluncurkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik, peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar secara daring.

Fritz menyampaikan apresiasi dan bangga terhadap peluncuran PPID Bawaslu se-Jawa Timur.“Untuk sampai pada peluncuran ini, harus dipastikan ketersediaan pejabat yang akan mengelola dan melayani informasi, website layanan PPID yang terpisah dengan website utama, ada daftar informasi publik, dan ketersediaan layanan yang diberikan.” ujar Fritz

Fritz  menuturkan semua indikator itu sudah dipenuhi oleh Bawaslu se-Jawa Timur. Pejabatnya sudah ada, website PPID dan isi daftar informasi publik juga telah tersedia. Saatnya kita menerapkan dan melaksanakan tugas dari PPID

Fritz yang tampak berada di Papua tersebut menitipkan pesan agar Bawaslu se-Jawa Timur bisa membedakan antara setiap jenis permohonan informasi.“Saya titip pesan, tolong dibedakan setiap adanya permohonan informasi. Apakah permohonan biasa atau permohonan informasi. Apakah dokumen milik kita atau tidak. Apabila milik kita apakah itu dikecualikan atau tidak dan siapa pejabat yang berhak mengeluarkannya”, tambah Fritz.

Fritz juga mengabarkan bahwa Bawaslu sendiri sedang melakukan uji konsekuensi terhadap informasi dikecualikan berkaitan dengan penyelesaian sengketa dan sebagian penanganan pelanggaran.“Kami sedang melakukan uji konsekuensi tentang informasi publik yang dikecualikan, semoga berjalan tidak terlalu lama”, terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan Bawaslu RI sebagai lembaga peringkat pertama sebagai lembaga yang informatif merupakan kerja semua pihak. “Yang berhak diberikan kredit tidak hanya Bawaslu saja, tetapi semua pihak, termasuk Bawaslu se-Jawa Timur”, pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…