SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur tiba-tiba mencopot Haji Rofik dari anggota Badan Anggaran DPRD Jatim. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin 14/9/2026 melaului mekanisme perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PPP-PSI.
Sebagai gantinya, posisi Haji Rofik dipindahkan ke Badan Musyawarah (Banmus), sementara posisinya di Banggar digantikan Nurul Huda, anak muda yang baru duduk di DPRD Jatim. Hal ini menjadi menarik karena, baru pertama kali Ketua Fraksi tidak menjabat anggota Banggar. Karena semua Ketua Fraksi di DPRD Jatim otomatis duduk di AKD paling strategis selama ini.
Perubahan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (14/9/2026), dengan agenda Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2024–2029.
Seperti diketahui, Banggar memiliki tugas antara lain memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kepada gubernur dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Banggar juga membahas rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rotasi AKD tidak hanya terjadi di Fraksi PPP-PSI. Fraksi PAN juga melakukan perubahan komposisi dengan menempatkan Khusnul Aqib di Banmus menggantikan M Heri Romadhon. Heri selanjutnya ditempatkan sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono. Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan perubahan komposisi AKD merupakan tindak lanjut atas usulan resmi yang disampaikan masing-masing fraksi kepada pimpinan DPRD.
“Ini menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Amanat Nasional tanggal 18 Agustus 2026 Nomor: 72/F-PAN/DPRD/JATIM/VIII/2026 perihal Perubahan AKD, dan surat dari Fraksi PPP-PSI tanggal 18 Agustus 2026 Nomor: 42/F-PPP-PSI/DPRD/JATIM/VIII/2026 perihal Perubahan AKD,” kata Deni.
Menurut Deni, Badan Musyawarah sebelumnya telah menetapkan jadwal rapat paripurna perubahan AKD pada 31 Agustus 2026. Penetapan melalui paripurna dilakukan untuk memenuhi ketentuan administrasi perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
“Maka Badan Musyawarah pada tanggal 31 Agustus yang lalu telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur pada hari ini. Untuk itu, guna memenuhi ketentuan tertib administrasi, kami persilakan kepada Saudara Sekretaris DPRD untuk membacakan Keputusan Pimpinan DPRD,” tutur Deni.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro kemudian membacakan rancangan keputusan beserta perubahan komposisi AKD. Dalam lampiran keputusan tersebut, posisi Rofik di Banggar resmi digantikan Nurul Huda. Sementara Rofik selanjutnya masuk dalam komposisi Banmus.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Surabaya pada tanggal 14 September 2026,” kata Ali Kuncoro saat menutup pembacaan keputusan. rko
Editor : Redaksi