Tiga Bos dan Eks Direktur PT Zangrandi Dinyatakan Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim membacakan hasil putusan empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).SP/BUDI
Hakim membacakan hasil putusan empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pudjo Saksono.

Amar putusan terhadap keempat terdakwa yaitu tiga bersaudara Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia, Emmy Tanumilia dan mantan Direktur PT Zangrandi, Fransiskus Martinus tersebut, dibacakan hakim pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," ujar hakim Pudjo.

Keempatnya dihukum setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Kendati dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu 2 tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Damang Anubowo sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Menanggapi vonis ini, terdakwa menerimanya. Sementara itu, jaksa Damang menyatakan pikir-pikir. Meski demikian, pengacara terdakwa, Erles Rareral sebenarnya keberatan. Dia tetap meyakini para kliennya tidak bersalah.

Atas vonis majelis hakim ini, Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Korban saat dikonfirmasi menyampaikan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. “Vonis ini telah memenuhi rasa keadilan. Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa,” kata Tonic.

Sejak awal pihaknya selalu mendorong kearah perdamaian, karena team PENASEHAT hukum menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya pihak Polrestabes, dalam hal ini diinisiasi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan Kasipidum dan Kajari Surabaya juga Kembali mendorong untuk berdamai, bahkan telah ada draft perdamaian.

Namun karena satu dan lain hal, baru dapat terlaksana Pengadilan, untuk itu Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya tak sehat terkait saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.Bd

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…