Tiga Bos dan Eks Direktur PT Zangrandi Dinyatakan Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim membacakan hasil putusan empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).SP/BUDI
Hakim membacakan hasil putusan empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pudjo Saksono.

Amar putusan terhadap keempat terdakwa yaitu tiga bersaudara Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia, Emmy Tanumilia dan mantan Direktur PT Zangrandi, Fransiskus Martinus tersebut, dibacakan hakim pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," ujar hakim Pudjo.

Keempatnya dihukum setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Kendati dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu 2 tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Damang Anubowo sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Menanggapi vonis ini, terdakwa menerimanya. Sementara itu, jaksa Damang menyatakan pikir-pikir. Meski demikian, pengacara terdakwa, Erles Rareral sebenarnya keberatan. Dia tetap meyakini para kliennya tidak bersalah.

Atas vonis majelis hakim ini, Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Korban saat dikonfirmasi menyampaikan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. “Vonis ini telah memenuhi rasa keadilan. Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa,” kata Tonic.

Sejak awal pihaknya selalu mendorong kearah perdamaian, karena team PENASEHAT hukum menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya pihak Polrestabes, dalam hal ini diinisiasi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan Kasipidum dan Kajari Surabaya juga Kembali mendorong untuk berdamai, bahkan telah ada draft perdamaian.

Namun karena satu dan lain hal, baru dapat terlaksana Pengadilan, untuk itu Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya tak sehat terkait saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.Bd

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…