Tiga Bos dan Eks Direktur PT Zangrandi Dinyatakan Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim membacakan hasil putusan empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).SP/BUDI
Hakim membacakan hasil putusan empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pudjo Saksono.

Amar putusan terhadap keempat terdakwa yaitu tiga bersaudara Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia, Emmy Tanumilia dan mantan Direktur PT Zangrandi, Fransiskus Martinus tersebut, dibacakan hakim pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," ujar hakim Pudjo.

Keempatnya dihukum setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Kendati dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu 2 tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Damang Anubowo sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Menanggapi vonis ini, terdakwa menerimanya. Sementara itu, jaksa Damang menyatakan pikir-pikir. Meski demikian, pengacara terdakwa, Erles Rareral sebenarnya keberatan. Dia tetap meyakini para kliennya tidak bersalah.

Atas vonis majelis hakim ini, Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Korban saat dikonfirmasi menyampaikan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. “Vonis ini telah memenuhi rasa keadilan. Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa,” kata Tonic.

Sejak awal pihaknya selalu mendorong kearah perdamaian, karena team PENASEHAT hukum menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya pihak Polrestabes, dalam hal ini diinisiasi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan Kasipidum dan Kajari Surabaya juga Kembali mendorong untuk berdamai, bahkan telah ada draft perdamaian.

Namun karena satu dan lain hal, baru dapat terlaksana Pengadilan, untuk itu Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya tak sehat terkait saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.Bd

Berita Terbaru

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembongkaran total sisa bangunan liar (bangli) terakhir yang berdiri di lahan proyek r…

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polda Jawa Timur menggelar prosesi penyambutan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jawa Timur,…

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Buntut kenaikan harga aspal sekitar Rp 7.000 per kilogram, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, harus menghitung ulang…