AKD Tulungagung Kritik Komoditas BPNT Tak Sesuai Aturan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komoditas yang tak sesuai pedum ditemukan di Rejotangan. SP/ JT
Komoditas yang tak sesuai pedum ditemukan di Rejotangan. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung mengkritik adanya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan yang tidak sesuai aturan.

Ketua AKD Tulungagung Muhammad Sholeh meminta agar supplier bertanggung jawab. "Supplier harus tanggung jawab, mengganti barang yang tidak sesuai," kata Sholeh.

Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung merupakan pihak yang bersuara kritis terhadap bantuan sosial bagi masyarakat miskin ini. Di saat awal terjadinya pandemi Covid-19, AKD meminta tim koordinator (Timkor) Bansos pangan Kabupaten Tulungagung agar kembali ke Pedoman Umum (Pedum) terkait komoditas yang disalurkan ke KPM, Rabu (23/09/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto memastikan temuan dari dua KPM yakni Suratin dan Suyati warga RT 01 RW 09 Desa Sumberagung tidak sesuai pedoman umum.

"Jenis dan jumlah yang kita temukan tidak sesuai pedum," kata Suyanto, saat di kantor Desa Sumberagung.

Sesuai ketentuan, komoditas BPNT harus memenuhi unsur kebutuhan karbohidrat, protein dan vitamin dan mineral. Disebutkan Suyanto, jenis komoditas pun tidak boleh berupa bahan olahan yang sudah dikemas dari hasil produksi.

"Lha ini ada beras, tapi komoditas lainnya minyak dan sereal," ujar Suyanto dengan mimik geram.

Selain itu, dari jumlah yang ditemukan untuk komoditas beras juga tidak sesuai dengan ketentuan yakni jenis premium 12,5 kilogram.

"Kita evaluasi dan akan koordinasikan dengan Timkor, ini tidak sesuai pedum," ungkapnya.

Selain itu, supplier yang mengirimkan barang ke agen atau e-warong juga akan ditelusuri darimana asalnya.

"Dinsos urusannya ke Timkor, tapi jika ada proses hukum yang dilanggar maka di selesaikan ke pihak kepolisian," paparnya.

Dari pihak kepolisian pun sejalan dengan Kadinsos untuk segera memastikan klarifikasi yang dilakukannya akan menghasilkan rekomendasi.

"Jelas ini tidak sesuai dengan pedoman umum, apalagi juga pembagiannya di kantor desa," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andik Prasetyo.

Dan jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi, Andik memastikan akan dibahas di Timkor untuk mengambil kebijakan.

"Bisa jadi akan dilakukan evaluasi keberadaan e-warong nya, pendamping atau faktor lainnya. Kita masih akan pelajari dan dalami," paparnya.

Apabila ditemukan kembali pelanggaran hukum yang di antaranya ada unsur kerugian negara maka pihaknya dengan tegas akan membawa ke ranah hukum. Dsy1

 

Tag :

Berita Terbaru

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 …

Kereta Cepat di Makkah

Kereta Cepat di Makkah

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Minggu ini, ribuan jemaah haji Indonesia telah tiba dan berkumpul di Makkah dari Madinah untuk melaksanakan umrah wajib dan menanti puncak haji. Sudah sekitar…

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan AS ditangkap Kamis pagi pukul 04.45 WIB…

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di wilayah pinggiran. Di bawah…

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

SURABABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berhati hati terkait nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang…