BPJS Kesehatan Sidoarjo Buka Layanan Daring Pandawa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo dr Sri Mugirahayu saat beri keterangan. SP/Sugeng
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo dr Sri Mugirahayu saat beri keterangan. SP/Sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - BPJS Kesehatan Kabupaten Sidoarjo meluncurkan program layanan 'Pandawa' untuk memberikan layanan tanpa tatap muka. 

Layanan PANDAWA merupakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp ini untuk menghindari kontak fisik. Hal ini guna menekan penyebaran covid-19. 

"Inovasi layanan Pandawa ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus  layanan administrasi, jadi tidak harus ke Kantor, cukup menghubungi nomor kontak di layanan Whatsapp kami," Kata Sri Mugirahayu saat menyampaikan inovasi layanan Pandawa, Rabu (23/9/2020).

Untuk memanfaatkan layanan tersebut dapat menghubungi di Nomor Whatsapp 0858-0622-7043, Cukup menyampaikan keperluannya apa, maka pihak BPJS Kesehatan langsung mengarahkan. 

Inovasi program pandawa ini melayani 10 jenis layanan, diantaranya, pengurangan anggota keluarga (meninggal), perubahan puskesmas/klinik, Perubahan kelas rawat, perubahan identitas, pengaktifan atau penonaktifan WNI dari dan ke luar negeri. 

Cetak kartu, pendaftaran PBPU Baru, Perubahan data PNS/TNI/Polri, pengaktifan kembali kartu anak PPU dibawah 21 tahun dan pendaftaran bayi baru lahir. 

Saat ini, tambah Sri Mugirahayu, aplikasi pandawa ini sudah diluncurkan pada 2 September yang lalu, dan setiap hari masyarakat yang memanfaatkan layanan ini terus bertambah. Sekarang setiap harinya hampir 300 orang. 

Selain itu, ada juga aplikasi mobile JKN yang bisa digunakan untuk fasilitas layanan telemedicine atau konsultasi kesehatan jarak jauh hingga dipergunakan sebagai pendaftaran antrian daring di fasilitas kesehatan.

"Mobile JKN ini juga melayani relaksasi tunggakan, bagi peserta yang melakukan pembayaran minimal 6 bulan, dan satu bulan tagihan iuran berjalan," ungkapnya, sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020. Sg

 

 

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…