Terdakwa Kasus Narkotika Mastur Dituntut 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mochammad Mastur Bin Mattari menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Candra, PN Surabaya, Surabaya, Kamis (22/10).SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Mochammad Mastur Bin Mattari menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Candra, PN Surabaya, Surabaya, Kamis (22/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Mochammad Mastur bin Mattari dituntut 20 Tahun pidana penjara dituntut oleh JPU Yusuf Akbar Amin menjalani persidangan secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/10). Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Marper.

“Terdakwa Mastur dituntut 20 Tahun pidana penjara, ini berbeda dengan yang lain karena mengedarkan 8 kilogram narkotika hukuman seumur hidup. Penasehat hukum saudara akan mengajukan sidang pledoi ditunda tanggal 2 dan kembali ketahanan,”ungkap Majelis Hakim Marper.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap JPU Yusuf.

Diketahui sebelumnya, bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Moch. Umar Faruq (DPO) menelpon terdakwa, ada barang paketan dari Negara Malaysia yang didalamnya ada Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk 1 (satu) buah kardus warna coklat.

Terdakwa Mastur bersama-sama dengan Noch. Umar Faruq (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 06.00 Wib  untuk mengambil paketan tersebut dan selanjutnya dimasukan kedalam 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WS yang dikendarai terdakwa di Cv. A&A Enterprise Resources Jl. Teuku Umar No. 2 Kec. Bangkalan Madura.

Selanjutnya didalam perjalanan, saksi Ibnu Wiyanto dan saksi Roby Agam yang merupakan Anggota Kepolisian RI melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa. Penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan nomor Koli A0392.

Barang bukti ditemukan oleh anggota kepolisian sejumlah berat netto seluruhnya sebesar 10.367,52 (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma lima puluh dua) gram jenis sabu – sabu golongan 1. Sabu tersebut dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilak serta Cap Polri.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk NOKIA warna hitam dan 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WA beserta kunci kontaknya.

Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Moch. Umar Faruq (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa. Terdakwa sudah kedua kalinya disuruh mengambil paketan dari Malaysia dan mendapatkan uang dari Moch Umar Faruq (DPO) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Pat 

 

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…