Terdakwa Kasus Narkotika Mastur Dituntut 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mochammad Mastur Bin Mattari menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Candra, PN Surabaya, Surabaya, Kamis (22/10).SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Mochammad Mastur Bin Mattari menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Candra, PN Surabaya, Surabaya, Kamis (22/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Mochammad Mastur bin Mattari dituntut 20 Tahun pidana penjara dituntut oleh JPU Yusuf Akbar Amin menjalani persidangan secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/10). Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Marper.

“Terdakwa Mastur dituntut 20 Tahun pidana penjara, ini berbeda dengan yang lain karena mengedarkan 8 kilogram narkotika hukuman seumur hidup. Penasehat hukum saudara akan mengajukan sidang pledoi ditunda tanggal 2 dan kembali ketahanan,”ungkap Majelis Hakim Marper.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap JPU Yusuf.

Diketahui sebelumnya, bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Moch. Umar Faruq (DPO) menelpon terdakwa, ada barang paketan dari Negara Malaysia yang didalamnya ada Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk 1 (satu) buah kardus warna coklat.

Terdakwa Mastur bersama-sama dengan Noch. Umar Faruq (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 06.00 Wib  untuk mengambil paketan tersebut dan selanjutnya dimasukan kedalam 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WS yang dikendarai terdakwa di Cv. A&A Enterprise Resources Jl. Teuku Umar No. 2 Kec. Bangkalan Madura.

Selanjutnya didalam perjalanan, saksi Ibnu Wiyanto dan saksi Roby Agam yang merupakan Anggota Kepolisian RI melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa. Penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan nomor Koli A0392.

Barang bukti ditemukan oleh anggota kepolisian sejumlah berat netto seluruhnya sebesar 10.367,52 (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma lima puluh dua) gram jenis sabu – sabu golongan 1. Sabu tersebut dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilak serta Cap Polri.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk NOKIA warna hitam dan 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WA beserta kunci kontaknya.

Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Moch. Umar Faruq (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa. Terdakwa sudah kedua kalinya disuruh mengambil paketan dari Malaysia dan mendapatkan uang dari Moch Umar Faruq (DPO) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Pat 

 

Berita Terbaru

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…