Terdakwa Kasus Narkotika Mastur Dituntut 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mochammad Mastur Bin Mattari menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Candra, PN Surabaya, Surabaya, Kamis (22/10).SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Mochammad Mastur Bin Mattari menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Candra, PN Surabaya, Surabaya, Kamis (22/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Mochammad Mastur bin Mattari dituntut 20 Tahun pidana penjara dituntut oleh JPU Yusuf Akbar Amin menjalani persidangan secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/10). Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Marper.

“Terdakwa Mastur dituntut 20 Tahun pidana penjara, ini berbeda dengan yang lain karena mengedarkan 8 kilogram narkotika hukuman seumur hidup. Penasehat hukum saudara akan mengajukan sidang pledoi ditunda tanggal 2 dan kembali ketahanan,”ungkap Majelis Hakim Marper.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap JPU Yusuf.

Diketahui sebelumnya, bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Moch. Umar Faruq (DPO) menelpon terdakwa, ada barang paketan dari Negara Malaysia yang didalamnya ada Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk 1 (satu) buah kardus warna coklat.

Terdakwa Mastur bersama-sama dengan Noch. Umar Faruq (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 06.00 Wib  untuk mengambil paketan tersebut dan selanjutnya dimasukan kedalam 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WS yang dikendarai terdakwa di Cv. A&A Enterprise Resources Jl. Teuku Umar No. 2 Kec. Bangkalan Madura.

Selanjutnya didalam perjalanan, saksi Ibnu Wiyanto dan saksi Roby Agam yang merupakan Anggota Kepolisian RI melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa. Penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan nomor Koli A0392.

Barang bukti ditemukan oleh anggota kepolisian sejumlah berat netto seluruhnya sebesar 10.367,52 (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma lima puluh dua) gram jenis sabu – sabu golongan 1. Sabu tersebut dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilak serta Cap Polri.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk NOKIA warna hitam dan 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WA beserta kunci kontaknya.

Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Moch. Umar Faruq (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa. Terdakwa sudah kedua kalinya disuruh mengambil paketan dari Malaysia dan mendapatkan uang dari Moch Umar Faruq (DPO) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Pat 

 

Berita Terbaru

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…