SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah Kost di Jalan Kejawan Putih Tambak Gg. V, Surabaya, pada Selasa (3/11/2020), sekira pukul 02.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan lantaran polisi mendapat laporan bahwa di salah satu kamar kos kerap dijarikan tempat mengkonsumsi narkoba oleh Ari Setia Budi (29), warga Dusun Sidotentrem Desa Blimbingan, Tuban yang indekos di lokasi kejadian.
Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan terlebih dahulu, begitu diketahui ciri-ciri pelakunya langsung dilakukan penggerebekan hingga menangkap pria yang tinggal di dalam kamar tersebut.
Petugas saat ini akan terus mengembangkan dan mengejar pelaku lain yang terkait dalam peredaran narkotika di Surabaya, baik pemakai, kurir hingga bandarnya.
“Tidak ada ampun, berani bermain di Surabaya pasti akan kita berangus,” sebut AKBP Memo Ardian Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (9/11/2020).
Saat dilakukan penangkapan petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kost pelaku. Saat penggeledahan petugas mendapatkan paket sabu serta plastik kosong yang diduga bekas tempat narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 poket sabu dengan berat 0,29 gram, pipet kaca, sedotan sekrup, alat hisap sabu, korek api gas dan 13 plastik klip kosong bekas sabu.
Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Dia diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. tyn
Editor : Moch Ilham