Pemkot Tagih Retribusi Surat Ijo Tanpa Payung Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bedah buku berjudul "Arek Suroboyo Menggugat, Mengakhiri Praktik Persewaan Tanah Negara di Surabaya" yang diinisiasi oleh P2TSIS. .SP/ALQOMARUDDIN.
Bedah buku berjudul "Arek Suroboyo Menggugat, Mengakhiri Praktik Persewaan Tanah Negara di Surabaya" yang diinisiasi oleh P2TSIS. .SP/ALQOMARUDDIN.

i

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemkot Surabaya menerapkan dua tagihan sekaligus terhadap tanah surat ijo (TSI), yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Pemakaian Tanah (IPT). Dua tagihan ini diberlakukan jauh sebelum ada payung hukumnya. Sehingga, uang beserta bunga retribusi itu tidak jelas juntrungnya.

Hal ini terungkap dalam bedah buku berjudul "Arek Suroboyo Menggugat, Mengakhiri Praktik Persewaan Tanah Negara di Surabaya" yang diinisiasi oleh perkumpulan penghuni tanah surat ijo Surabaya (P2TSIS). Pemkot Surabaya baru sah mendapat hak pengelolaan atas tanah surat ijo setelah keluar keputusan BPN 53 tahun 1997.

"Sebelum keputusan BPN itu turun, Pemkot Surabaya sudah menarik retribusi sejak puluhan tahun. Lalu kemana uang beserta bunganya, kalau nanti berhasil menjadi SHM (sertifikat hak milik), retribusi plus bunga harus dikembalikan," ujar Prof. Dr. Eko Sagitario saat menjadi pembahas bedah buku kemarin.

Prof. Eko mengungkapkan, surat tagihan retribusi pemkot Surabaya lebih tepat sebagai surat ancaman. Karena isi surat menyebutkan, jika tidak membayar dalam tempo yang diberikan, maka hak pemakaian tanah akan dicabut. "Jadi surat tagihan lebih tepat surat ancaman," tegasnya.

Pembahas kedua, Prof. Drs. Herry Purno Basuki menambahkan, Pemkot Surabaya merasa retribusi IPT ditiadakan akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, jika wali kotanya kreatif dan inovatif, penghapusan retribusi tanah surat ijo tidak akan berdampak. 

"Pemimpin itu harus kreatif, apalagi sekarang itu jamannya kreativitas dan inovasi," ucapnya.

Prof. Herry memandang, aturan dan undang-undang yang sering dijadikan alasan oleh Pemkot Surabaya sebagai pengganjal melepas surat ijo dibuat oleh manusia. "Itu yang buat manusia, yang bisa merubah juga manusia, apa susahnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat P2TSIS Muhammad Farid mengungkapkan, dalam buku yang diterbitkan oleh Airlangga University Press ini juga memuat komitmen Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin yang akan bersama-sama rakyat menyelesaikan masalah tanah surat ijo. "Hanya pak Machfud yang berkomitmen dengan pemilik tanah surat ijo dari awal, beliau berkomitmen kuat agar masalah ini segera tuntas," ujarnya.

Mantan Bupati Lamongan ini menganggap sinis terhadap beredarnya kontrak politik Eri Cahyadi dan Armuji dengan penghuni surat ijo. Menurutnya, selama ini penghuni surat ijo sama sekali tidak pernah melakukan perjanjian politik dengan Eri-Armuji.

"Ruwet, isi kontrak itu nggak jelas. Saya juga baru tahu itu. Yang jelas P2TSIS tidak ada kontrak dengan Eri-Armuji," ungkapnya.

Farid juga menyesalkan isi dalam kontrak tersebut. Sebab, tanah surat ijo dianggap sebagai barang milik daerah. "Saya nggak tahu, barang milik daerah yang mana mau dihibahkan, tanah surat ijo itu bukan milik daerah," tegasnya.

Dia mengungkapkan, pada 1970 sudah ada agreement antara walikota Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur. Dimana, tanah negara yang partikelir bisa dijadikan hak milik. Sayangnya, pada tahun itu wali kota Surabaya tidak pernah menindaklanjuti. 

"SK HPL 1953 ada 11 diktum, dan itu syarat yang harus dicukupi oleh Pemkot Surabaya. 3 diktum itu cacat hukum, cacat administrasi, dan cacat prosedur, sehingga pemkot tidak memenuhi diktum yang ada," ungkapnya.

Sementara itu Calon wakil wali kota Surabaya Mujiaman yang hadir pada acara itu mengatakan, dalam buku itu sudah memuat sejarah surat ijo, dasar hukum, dan solusi. Saat ini tinggal kehendak dan kemauan pemimpinnya. 

"Machfud-Mujiaman siap berjuang bersama Rakyat untuk surat Ijo menjadi SHM, secara hukum bisa dipertanggung jawabkan, secara politik juga bisa dikerjakan," ujarnya.

Mantan Dirut PDAM Kota Surabaya ini menegaskan, Machfud-Mujiaman akan berjuang bersama rakyat untuk membuat surat ijo menjadi SHM. "Langkah pertama retribusi akan dihapus. Berikutnya SHM di depan mata, karena bisa dipertanggung jawabkan secara akademik dan politik," tukasnya. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Lewat Absensi Digital, Pemkab Ponorogo Perketat Pengawasan Disiplin ASN

Lewat Absensi Digital, Pemkab Ponorogo Perketat Pengawasan Disiplin ASN

Selasa, 12 Mei 2026 11:48 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melalui penguatan sistem absensi digital guna mencegah potensi manipulasi presensi pegawai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dikeluhkan Masyarakat, Pemkot Malang Percepat Langkah Strategis Penanganan Masalah Sampah

Dikeluhkan Masyarakat, Pemkot Malang Percepat Langkah Strategis Penanganan Masalah Sampah

Selasa, 12 Mei 2026 11:38 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mempercepat proses penuntasan masalah persampahan yang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat di kota itu, Pemerintah Kota…

Dorong Kemandirian Perempuan, Pemkab Probolinggo Gelar Pelatihan Bordir

Dorong Kemandirian Perempuan, Pemkab Probolinggo Gelar Pelatihan Bordir

Selasa, 12 Mei 2026 11:22 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya untuk mendorong kemandirian ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar pelatihan bordir untuk…

Perkuat Akses Pendidikan, Pembangunan Sekolah Rakyat di Ponorogo Mulai Oktober 2026

Perkuat Akses Pendidikan, Pembangunan Sekolah Rakyat di Ponorogo Mulai Oktober 2026

Selasa, 12 Mei 2026 11:09 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya memperkuat akses pendidikan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, menargetkan…

Cegah Penyebaran Hantavirus, Dinkes Kota Malang Imbau Warga Terapkan PHBS

Cegah Penyebaran Hantavirus, Dinkes Kota Malang Imbau Warga Terapkan PHBS

Selasa, 12 Mei 2026 10:53 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti maraknya isu kasus penyebaran hantavirus, saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Jawa Timur mengimbau kepada…

Jelang Idul Adha, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Hewan Kurban Kambing

Jelang Idul Adha, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Hewan Kurban Kambing

Selasa, 12 Mei 2026 10:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang momentum Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian…