Buruh Jatim Kecewa UMK dari Gubernur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ribuan Buruh saat melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2021, pada Jumat (23/11/2020) lalu. Sp/Patrick
Ribuan Buruh saat melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2021, pada Jumat (23/11/2020) lalu. Sp/Patrick

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - UMK tahun 2021 di Jawa Timur telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (23/11/2020) malam. Namun keputusan Kenaikan UMK 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 memantik kekecewaan terhadap para buruh se Jawa Timur.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut hanya terdapat 11 Kabupaten/Kota yang tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021. Sisanya sebanyak 27 Kabupaten/Kota mengalami kenaikan yang bervariatif. Kenaikan terendah sebesar Rp. 25.000,-. Kenaikan tertinggi, sebesar Rp. 100.000,- untuk daerah Ring 1 (Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kota Mojokerto).

“Keputusan Gubernur itu terkesan asal-asalan layaknya ‘main dadu.’ Harusnya gubernur menetapkan kenaikan UMK 2021 berdasarkan data dan angka rill kebutuhan hidup di lapangan, sehingga tidak terkesan hanya formalitas semata,” ujar Nuruddin Hidayat, Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Senin (23/11/2020).

Khofifah dalam keputusannya, tambah Nurrudin, menetapkan UMK tahun 2021 terdapat 3 (tiga) pertimbangan, yaitu adanya pendemi Covid-19, peningkatan kesejahteraan, dan rekomendasi Bupati/Walikota.

Namun faktanya, menurut Nurudin, Gubernur menetapkan UMK 2021 tanpa parameter yang jelas. Dia menanyakan, apakah kenaikan tertinggi Rp100 ribu bisa meningkatkan kesejahteraan buruh dalam situasi pandemi?

“Lebih-lebih untuk daerah yang naiknya dibawah Rp100 ribu dan bahkan yang tidak ada kenaikan. Apakah daerah yang UMK-nya naik Rp100 ribu bisa diartikan, daerah ii tidak terdampak pandemi? Lalu daerah yang tidak naik daerah yang paling terdampak?” Katanya.

Pada prinsipnya buruh yang tergabung dalam FSPMI Jatim memahami, pandemi Covid-19 berdampak pada semua. Baik pengusaha maupun pekerja yang ada di Jawa Timur, bahkan di seluruh Indonesia.

“Kalau pengusaha mungkin dampaknya hanya pada menurunnya omset/keuntungan, tetapi dampak pandemi Covid-19 bagi buruh akan menyebabkan turunnya daya beli dan membengkaknya pengeluaran,” ujar Nurudin.

FSPMI Jatim juga memandang, keputusan Gubernur Jatim tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota tentang besaran UMK 2021 yang telah mereka usulkan. Sejumlah daerah dia contohkan.

“Misalnya rekomendasi dari Bupati Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, dan Wali Kota Surabaya yang lebih besar dari besaran UMK 2021 yang telah ditetapkan oleh Gubernur melalui SK-nya,” kata Nurudin.

Keputusan Gubernur soal UMK 2021, menurutnya, juga tidak mencerminkan political will untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Terutama di daerah yang besaran UMK-nya tidak naik seperti di Sampang.

Sampang menjadi daerah dengan besaran UMK 2021 terendah di Jawa Timur. Yakni hanya Rp1.913.321,73. “Apakah daerah-daearah ini dapat dikatakan pendapatannya sudah layak untuk kesejahteraan pekerja/buruh?

Merespons penetapan UMK 2021 ini, FSPMI Jatim kembali merencanakan aksi demonstrasi untuk menunjukkan kekecewaan mereka atas keputusan Gubernur menetapkan UMK 2021 di Jawa Timur.

“Kami juga akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021 di Jawa Timur,” kata Nurudin mewakili FSPMI yang merasa bahwa Gubernur tidak mengakomodir aspirasi buruh dalam aksi unjuk rasa Kamis 19 November 2020 lalu. pat/cr7/ana

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…