Libur Nataru, Sidoarjo Berlakukan Jam Malam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Des 2020 19:13 WIB

Libur Nataru, Sidoarjo Berlakukan Jam Malam

i

Operasi yustisi lebih diintenskan untuk upaya menekan penyebaran covid-19 menjelang libur Nataru. SP/Sugeng

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung, Kabupaten Sidoarjo saat ini berada di zona orange. Masyarakat diminta untuk terus disiplin protokol kesehatan.

“Situasi Covid-19 di wilayah kita masih mengkhawatirkan. Kini Kabupaten Sidoarjo berada di zona orange. Agar tidak sampai kembali zona merah, kami menghimbau kepada masyarakat supaya terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” himbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jumat (18/12/2020) saat mengecek Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Alun-alun Sidoarjo.

Baca Juga: Wisata Gratis untuk Liburan Akhir Tahun

Sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan, harus terus masifkan ke seluruh lapisan masyarakat. TNI-Polri beserta stakeholder terkait bersinergi menggiatkannya. Tujuannya menurut Kombes Pol. Sumardji supaya masyarakat tidak kendor bahwa saat ini kita masih berjibaku melawan Virus Corona.

Di Kabupaten Sidoarjo, ia menambahkan jika antisipasi terjadinya pertambahan pasien Covid-19 supaya jangan sampai berubah menjadi zona merah. Bukan tidak mungkin akan memberlakukan kembali peraturan jam malam dan pos cek poin.

Baca Juga: Selama Liburan, Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Capai 78.694

“Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama Forkopimda Sidoarjo. Langkah apa yang akan kami ambil guna mencegah ke zona merah penyebaran Covid-19,” imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan, menurutnya juga sebagai langkah antisipasi adanya masyarakat yang berlibur saat momen Hari Raya Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021. Sebab itu, ia menghimbau masyarakat agar tetap di rumah saja dan selalu mematuhi 3M protokol kesehatan pencegahan Covid-19. sg

Baca Juga: Kementerian PANRB Tegaskan 28 dan 30 Oktober Adalah Cuti Bersama

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU