Satreskrim Sidoarjo Ungkap Grup Menyimpang Penyebar Konten Asusila di Dunia Maya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar aktivitas grup LGBT yang diduga menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, usai tim siber melakukan patroli dan penyelidikan intensif.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces di grup komunitas “COWOK MANLY SIDOARJO” yang memiliki ribuan anggota. “Grafik aktivitas grup ini berkembang cepat dan memuat konten melanggar kesusilaan, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” ujar Tobing, Senin (11/08/2025).

Hasil penelusuran mengidentifikasi pemilik akun sebagai A.Y. (22), warga Kertosono, Nganjuk, yang berprofesi sebagai pedagang. Dalam grup tersebut, A.Y. memposting tawaran pertemuan untuk hubungan seksual sesama jenis disertai nomor teleponnya. “Pelaku mengaku tujuannya mencari kenalan baru hingga melakukan hubungan sesama jenis. Dari ponselnya kami juga menemukan video porno,” ungkap Tobing.

Pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku lain, yaitu R.M. (22), warga Ngoro, Jombang, yang memberikan tautan grup kepada A.Y. dan diketahui memiliki 17 grup LGBT di WhatsApp, serta S.M. (32), warga Tuban, yang berperan sebagai admin grup sekaligus membuka jasa pijat laki-laki. S.M. mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggan dari komunitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Oppo A3x milik A.Y., satu unit ponsel Redmi 10A milik R.M., serta tangkapan layar unggahan di Facebook dan WhatsApp.

“Modusnya, pelaku diberi tautan Facebook untuk bergabung ke grup, lalu membuat unggahan yang menawarkan jasa seksual sesama jenis. Semua dilakukan atas kemauan sendiri,” jelas Tobing.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar menanti mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar kesusilaan di dunia maya. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik online maupun offline,” tegas Kombes Pol Cristian Tobing. Ad

Berita Terbaru

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ledakan keras di RM Nasi Tempong Sri Dewi di kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, yang terjadi pada Selasa (6/10) sekitar…

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan proses belajar dan mengajar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mencatat serapan pembelian tembakau petani oleh pabrikan pada musim tanam tembakau 2026…