Satreskrim Sidoarjo Ungkap Grup Menyimpang Penyebar Konten Asusila di Dunia Maya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar aktivitas grup LGBT yang diduga menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, usai tim siber melakukan patroli dan penyelidikan intensif.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces di grup komunitas “COWOK MANLY SIDOARJO” yang memiliki ribuan anggota. “Grafik aktivitas grup ini berkembang cepat dan memuat konten melanggar kesusilaan, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” ujar Tobing, Senin (11/08/2025).

Hasil penelusuran mengidentifikasi pemilik akun sebagai A.Y. (22), warga Kertosono, Nganjuk, yang berprofesi sebagai pedagang. Dalam grup tersebut, A.Y. memposting tawaran pertemuan untuk hubungan seksual sesama jenis disertai nomor teleponnya. “Pelaku mengaku tujuannya mencari kenalan baru hingga melakukan hubungan sesama jenis. Dari ponselnya kami juga menemukan video porno,” ungkap Tobing.

Pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku lain, yaitu R.M. (22), warga Ngoro, Jombang, yang memberikan tautan grup kepada A.Y. dan diketahui memiliki 17 grup LGBT di WhatsApp, serta S.M. (32), warga Tuban, yang berperan sebagai admin grup sekaligus membuka jasa pijat laki-laki. S.M. mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggan dari komunitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Oppo A3x milik A.Y., satu unit ponsel Redmi 10A milik R.M., serta tangkapan layar unggahan di Facebook dan WhatsApp.

“Modusnya, pelaku diberi tautan Facebook untuk bergabung ke grup, lalu membuat unggahan yang menawarkan jasa seksual sesama jenis. Semua dilakukan atas kemauan sendiri,” jelas Tobing.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar menanti mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar kesusilaan di dunia maya. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik online maupun offline,” tegas Kombes Pol Cristian Tobing. Ad

Berita Terbaru

Jaga Stabilitas Bapok dan Tekan Inflasi, Disperindag Magetan Gencarkan Pasar Murah

Jaga Stabilitas Bapok dan Tekan Inflasi, Disperindag Magetan Gencarkan Pasar Murah

Kamis, 06 Agu 2026 11:37 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai salah satu upaya dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) sekaligus menekan angka inflasi, Dinas Perindustrian…

Genjot Pemenuhan Gizi, DKPP Kota Madiun Pantau Ketersediaan Ikan di Pasar

Genjot Pemenuhan Gizi, DKPP Kota Madiun Pantau Ketersediaan Ikan di Pasar

Kamis, 06 Agu 2026 11:30 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan komoditas perikanan bagi masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…

Alami Gangguan Jiwa, Dinkes Tulungagung Tangani Pengungsi Etnis Rohingya

Alami Gangguan Jiwa, Dinkes Tulungagung Tangani Pengungsi Etnis Rohingya

Kamis, 06 Agu 2026 11:21 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti seorang pengungsi etnis Rohingya berinisial HN (56) yang mengalami gangguan kejiwaan Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Dorong Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Kediri Salurkan Bantuan Alsintan

Dorong Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Kediri Salurkan Bantuan Alsintan

Kamis, 06 Agu 2026 11:09 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Guna meningkatkan produktivitas hasil pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kediri,…

Pengacara Penggugat Tolak Saksi PT JPC, Sebut Sarat Akan Konflik Kepentingan

Pengacara Penggugat Tolak Saksi PT JPC, Sebut Sarat Akan Konflik Kepentingan

Kamis, 06 Agu 2026 07:42 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 07:42 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Pengacara Penggugat Edy Santoso menolak dua saksi yang dihadirkan tergugat Kiagus Firdaus dalam sidang gugatan perdata terkait sengk…

Pengusaha di Singkawang Ditembak Pembunuh Bayaran Suruhan Adiknya

Pengusaha di Singkawang Ditembak Pembunuh Bayaran Suruhan Adiknya

Kamis, 06 Agu 2026 07:06 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 07:06 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas ditembak pembunuh bayaran. Pria yang diduga menjadi eksekutor mengaku…