Satreskrim Sidoarjo Ungkap Grup Menyimpang Penyebar Konten Asusila di Dunia Maya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar aktivitas grup LGBT yang diduga menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, usai tim siber melakukan patroli dan penyelidikan intensif.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces di grup komunitas “COWOK MANLY SIDOARJO” yang memiliki ribuan anggota. “Grafik aktivitas grup ini berkembang cepat dan memuat konten melanggar kesusilaan, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” ujar Tobing, Senin (11/08/2025).

Hasil penelusuran mengidentifikasi pemilik akun sebagai A.Y. (22), warga Kertosono, Nganjuk, yang berprofesi sebagai pedagang. Dalam grup tersebut, A.Y. memposting tawaran pertemuan untuk hubungan seksual sesama jenis disertai nomor teleponnya. “Pelaku mengaku tujuannya mencari kenalan baru hingga melakukan hubungan sesama jenis. Dari ponselnya kami juga menemukan video porno,” ungkap Tobing.

Pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku lain, yaitu R.M. (22), warga Ngoro, Jombang, yang memberikan tautan grup kepada A.Y. dan diketahui memiliki 17 grup LGBT di WhatsApp, serta S.M. (32), warga Tuban, yang berperan sebagai admin grup sekaligus membuka jasa pijat laki-laki. S.M. mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggan dari komunitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Oppo A3x milik A.Y., satu unit ponsel Redmi 10A milik R.M., serta tangkapan layar unggahan di Facebook dan WhatsApp.

“Modusnya, pelaku diberi tautan Facebook untuk bergabung ke grup, lalu membuat unggahan yang menawarkan jasa seksual sesama jenis. Semua dilakukan atas kemauan sendiri,” jelas Tobing.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar menanti mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar kesusilaan di dunia maya. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik online maupun offline,” tegas Kombes Pol Cristian Tobing. Ad

Berita Terbaru

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Fenomena masyarakat yang cepat memihak dalam konflik figur publik hanya dari tontonan sosial media makin menguat di era digital.…

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan  ‎

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan ‎

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sasana Petarung Bebas Madiun matangkan persiapan menjelang keikutsertaan dalam turnamen tarung bebas dan boxing “MABOX x Shaduk Joto…

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat keterserapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur menunjukkan tren positif melalui program BMW (Bekerja, M…

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di k…

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ratusan siswa dari berbagai jenjang sekolah di Surabaya dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami keracunan makanan, S…

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemenuhan gizi anak masih menjadi perhatian utama bagi orang tua, terutama dalam mendukung tumbuh kembang sejak usia dini. Mengacu p…