Satreskrim Sidoarjo Ungkap Grup Menyimpang Penyebar Konten Asusila di Dunia Maya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar aktivitas grup LGBT yang diduga menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, usai tim siber melakukan patroli dan penyelidikan intensif.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces di grup komunitas “COWOK MANLY SIDOARJO” yang memiliki ribuan anggota. “Grafik aktivitas grup ini berkembang cepat dan memuat konten melanggar kesusilaan, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” ujar Tobing, Senin (11/08/2025).

Hasil penelusuran mengidentifikasi pemilik akun sebagai A.Y. (22), warga Kertosono, Nganjuk, yang berprofesi sebagai pedagang. Dalam grup tersebut, A.Y. memposting tawaran pertemuan untuk hubungan seksual sesama jenis disertai nomor teleponnya. “Pelaku mengaku tujuannya mencari kenalan baru hingga melakukan hubungan sesama jenis. Dari ponselnya kami juga menemukan video porno,” ungkap Tobing.

Pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku lain, yaitu R.M. (22), warga Ngoro, Jombang, yang memberikan tautan grup kepada A.Y. dan diketahui memiliki 17 grup LGBT di WhatsApp, serta S.M. (32), warga Tuban, yang berperan sebagai admin grup sekaligus membuka jasa pijat laki-laki. S.M. mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggan dari komunitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Oppo A3x milik A.Y., satu unit ponsel Redmi 10A milik R.M., serta tangkapan layar unggahan di Facebook dan WhatsApp.

“Modusnya, pelaku diberi tautan Facebook untuk bergabung ke grup, lalu membuat unggahan yang menawarkan jasa seksual sesama jenis. Semua dilakukan atas kemauan sendiri,” jelas Tobing.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar menanti mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar kesusilaan di dunia maya. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik online maupun offline,” tegas Kombes Pol Cristian Tobing. Ad

Berita Terbaru

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Wealth Signature USD sebagai produk terbarunya di awal…

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Mengawali tahun 2026, PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) meresmikan Wealth Center terbarunya di Surabaya. Kehadiran fasilitas ini …

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Wamenkeu Thomas Djiwandono, Bereaksi     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Isu perombakan atau re…

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Doktif, soal produk dan layanan kecantikan, berbias. Doktif, tarik Komisi Yudisial (KY),…

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menekankan…

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama usai sebelumnya ditolak oleh di Pengadilan Negeri (PN)…