Pengusaha Plastik Gugat dan Ancam Pidanakan Iwan Cendekia Liman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto: Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (1/1/2021).SP/BUDI
Foto: Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (1/1/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya – Setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Pebruari 2019 lalu terkait vonis perkara penggelapan mobil Ferrari milik Rezky Herbiyono (menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, red), kini Iwan Cendekia Liman ganti digugat pengusaha asal Surabaya, Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengusaha plastik tersebut menganggap bahwa Iwan telah ingkar janji. Dia sudah melunasi utang-utangnya, tetapi Iwan tidak mengembalikan sertifikat rumahnya yang sebelumnya dijaminkan.

Terry awalnya meminjam uang Rp185 juta kepada Iwan pada 2011. Dia menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Jalan Darmo Indah Asri V, Tandes.

Pinjaman pun diberikan selama dua kali dalam jangka waktu yang berdekatan. "Saya ketika itu sangat butuh uang untuk modal bisnis plastik," ujar Terry, Jumat (1/1/2021).

Iwan kemudian mengajak Terry ke notaris. Namun, bukan untuk membuat akta perjanjian utang. Melainkan akta perjanjian jual beli rumah tersebut senilai Rp330 juta. Terry sempat keberatan. Iwan meyakinkan apabila utang-utang telah dilunasi maka akta perjanjian jual beli itu akan otomatis batal.

Setahun berselang, Iwan membalik namakan sertifikat itu atas namanya berbekal akta perjanjian jual beli tersebut. Sertifikat yang sudah beralih nama pemilik itu lalu dijaminkan Iwan ke bank untuk kepentingannya.

Setelah itu, Iwan tetap menagih utang-utang Terry. Pada 2016, Terry melunasi utangnya beserta bunga senilai Rp326,5 juta.

"Saya minta sertifikat dan rumah yang sudah dikuasainya agar dikembalikan karena utang sudah lunas. Tapi, tidak dikembalikan," ucapnya.

Menurut dia, Iwan sempat menyanggupi akan mengembalikan sertifikat dan tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Iwan pada 13 April 2017 lalu. Namun, hingga kini tidak pernah terealisasi. Sertifikat itu masih bukan atas nama saya kembali.

"Saya ingin sertifikat itu dikembalikan," katanya. "Sekarang saya bersama tim kuasa hukum sedang menempuh jalur hukum perdata.

Permohonan gugatan sudah kami daftarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Selain itu, kami juga sedang mengupayakan agar tindak pidananya yang dulu pernah masuk di Polda Jatim untuk bisa diproses kembali," ucapnya.

Sementara itu, Iwan hingga berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi. Rumah Iwan Cendekia Liman yang tercatat di Jalan Manyar Kertoarjo I/21 itu tertutup saat didatangi wartawan.

George Handiwiyanto yang pernah menjadi pengacara Iwan dalam perkara pidana saat dikonfirmasi mengaku sudah tidak mendampingi lagi.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Kunjungi BMI, Wamen Perindustrian Dorong BMI Genjot Ekspor Hasil Pengolahan Ikan

Kunjungi BMI, Wamen Perindustrian Dorong BMI Genjot Ekspor Hasil Pengolahan Ikan

Kamis, 27 Agu 2026 18:28 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Menteri (Wamen) Perindustrian Republik Indonesia, Faisol Riza, secara khusus melakukan kunjungan kerja ke PT. Bumi Menara…

Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jawa Timur, Fokus Efisiensi Operasional

Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jawa Timur, Fokus Efisiensi Operasional

Kamis, 27 Agu 2026 17:45 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Indomobil Global Transportasi melalui Foton Indonesia memperkuat penetrasi pasar kendaraan komersial di Jawa Timur melalui ajang G…

Beras Porang Madiun Curi Perhatian di AOE 2026 Tangerang ‎

Beras Porang Madiun Curi Perhatian di AOE 2026 Tangerang ‎

Kamis, 27 Agu 2026 16:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 16:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Inovasi pangan  beras porang dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mencuri perhatian dalam ajang Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 …

Warga Punjul Menolak, Rencana Pengembangan TPST Bakal Dialihkan ke TPA Kaliabu

Warga Punjul Menolak, Rencana Pengembangan TPST Bakal Dialihkan ke TPA Kaliabu

Kamis, 27 Agu 2026 15:50 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.Com, Madiun - Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di RW 07 Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, akhirnya…

ASUS Kenalkan ExpertBook P5 G2 di Surabaya, Jawab Kebutuhan Laptop Bisnis Berbasis AI

ASUS Kenalkan ExpertBook P5 G2 di Surabaya, Jawab Kebutuhan Laptop Bisnis Berbasis AI

Kamis, 27 Agu 2026 15:41 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Di tengah pesatnya perkembangan dunia kerja modern, ASUS Indonesia melalui lini ASUS Business merespons kebutuhan perangkat berkinerja …

Hadir di GIIAS Surabaya, Chery Perluas Pasar Jawa Timur

Hadir di GIIAS Surabaya, Chery Perluas Pasar Jawa Timur

Kamis, 27 Agu 2026 15:37 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Chery Indonesia memperluas pasar kendaraan listriknya ke Jawa Timur dengan menghadirkan Chery Q secara resmi dalam ajang GAIKINDO I…