Selundupkan 4 Ekor Lutung Jawa, Samsudin Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samsudin saat sidang virtual di PN Surabaya. sp/budi
Terdakwa Samsudin saat sidang virtual di PN Surabaya. sp/budi

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Samsudin, terdakwa dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi, berupa 4 ekor monyet (lutung) Jawa, menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Samsudin harus rela didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, JPU pengganti I Gede Willy Pramana, menghadirkan saksi penangkap Heriyanto. Menurut keterangannya, Heriyanto mengatakan saat itu sedang ada patroli rutin di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal, Bangkalan,  Madura. 

“Operasi tersebut digelar bersama anggota BKSDA setelah mendengar adanya informasi masyarakat kalau di pelabuhan tersebut sering terjadi jual beli hewan dilindungi,” kata Heriyanto.

Di tengah gelar operasi tersebut, ditemukan satu unit mobil sedan yang mencurigakan petugas. Saat itu terdakwa kebetulan sedang menunggu seorang pembeli Lutung Jawa. Karena mobil tersebut mencurigakan, akhirnya petugas melakukan penggeledahan. 

“Ketika dibuka, dalamnya ada empat ekor Lutung Jawa yang disimpan dalam kerangkeng. Saat saya tanya lutung tersebut akan dijual, tanpa adanya surat-surat,” ujar Heriyanto. 

Sementara itu, terdakwa mengaku dia hanya disuruh untuk mengantarkan ke calon pembeli lutung tersebut. Dia mengaku disuruh Hedi Sanjaya (DPO), serta diberi upah Rp 100 ribu setelah berhasil menjualnya. “Saya hanya disuruh pak, karena adanya upah saya berangkat. Nggak tau kalau hewan itu dilindungi,” kata Samsudin. 

Samsudin mengaku juga tidak dibekali surat oleh Hedi. Lutung Jawa itu rencananya akan dijual oleh Samsudin seharga Rp 500 ribu per ekornya. “Saya janjian di pelabuhan Kamal Madura, belum sempat jual lutungnya ketangkep. Nggak ada suratnya, soalnya saya belum tahu,” tandasnya.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …